OneNewsNusantara| Kabupaten Tangerang – Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan AI, Operator Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, dan HK, Operator Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan sistem pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.
Dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, Rabu (12/2/2025), dijelaskan bahwa AI dan HK diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau daerah.
“AI dan HK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Doni Saputra.
Ia menambahkan bahwa akibat perbuatan AI, negara mengalami kerugian sebesar Rp789.810.815, sementara tindakan HK mengakibatkan kerugian sebesar Rp481.785.687.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas I Tangerang di Jambe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut selama 20 hari ke depan. ( Ronn)