Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Gubernur Bengkulu Diduga Lakukan Pemerasan dan Gratifikasi untuk Biayai Pilkada

40
×

Gubernur Bengkulu Diduga Lakukan Pemerasan dan Gratifikasi untuk Biayai Pilkada

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

OneNewsNusantara | Jakarta, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap anak buahnya serta penerimaan gratifikasi untuk mendukung pencalonan kembali dirinya dalam Pilkada Bengkulu 2024.

“Pada Juli 2024, saudara RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11).

Example 300x600

Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu, Isnan Fajri, diduga memobilisasi para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk menggalang dukungan dana bagi Rohidin.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkulu, Syafriandi, menyerahkan Rp200 juta melalui ajudan gubernur untuk mempertahankan jabatannya.

Kepala Dinas PUPR Bengkulu, Tejo Suroso, menyerahkan Rp500 juta dari pemotongan anggaran.

Bahkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu, Saidirman, menyetorkan Rp2,9 miliar atas permintaan Rohidin, termasuk mencairkan honor pegawai sebelum Pilkada berlangsung.

Puncaknya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11) malam. Delapan orang ditangkap, termasuk Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan ajudan gubernur, Evrianshah alias Anca.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Rohidin, Isnan, dan Evrianshah.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP. Ketiganya kini ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan cabang KPK.

“KPK berkomitmen untuk terus menindak segala bentuk korupsi, termasuk upaya pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan pejabat daerah,” tutup Alex. ( Ronn)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *