Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaTajuk

Inovasi Pelayanan Publik Di Indonesia: Tantangan Pemerintah Menuju Pemerintahan Modern

43
×

Inovasi Pelayanan Publik Di Indonesia: Tantangan Pemerintah Menuju Pemerintahan Modern

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

OneNewsNusantara | Jakarta, Inovasi pelayanan publik di Indonesia telah menunjukkan perkembangan yang positif dalam beberapa tahun terakhir.

Pemerintah pusat dan daerah semakin menyadari pentingnya meningkatkan kualitas layanan untuk memenuhi ekspektasi masyarakat yang terus meningkat di era digital.

Example 300x600

Era digital telah mengubah cara masyarakat berinteraksi dengan pemerintah, dengan adanya teknologi informasi dan komunikasi (TIK), masyarakat kini mengharapkan layanan yang lebih cepat, transparan, dan efisien.

Pemerintah Indonesia telah merespons kebutuhan ini dengan menerapkan berbagai inovasi, seperti Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023.

SPBE bertujuan untuk meningkatkan integrasi dan efisiensi dalam pelayanan publik. Inovasi pelayanan publik juga harus melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat.

Melalui umpan balik dan pengaduan, pemerintah dapat melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap layanan yang ada. Hal ini sejalan dengan prinsip good governance yang menekankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan layanan publik.

Wajah pemerintahan modern sudah bisa dilihat berdasarkan inovasi yang dilakukan oleh pemerintahan itu sendiri, salah satunya melalui transformasi yang menyesuaikan dengan perkembangan zaman yang sudah memasuki era Society 5.0.

Hubungan antara masyarakat dan penyelenggara diimplementasikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan dewasa ini pemerintah pusat dan pemerintah daerah semakin menunjukan berbagai inovasi dalam melakukan layanan kepada masyarakat, dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan permohonan perizinan yang akan ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Inovasi-inovasi tersebut sudah diimplementasikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, akan tetapi masih bersifat sporadis, sehingga untuk memenuhi ekspetasi masyarakat yang semakin meningkat, perlu adanya komitmen dari pemangku kepentingan dalam melaksanakan kebijakan yang bersifat inovasi dan berkelanjutan.

Beberapa inovasi pelayanan publik yang patut diapresiasi antara lain:

  1. E-Government, yaitu penggunaan teknologi informasi untuk mengintegrasikan layanan pemerintah, seperti portal SP4N-LAPOR! yang memudahkan masyarakat melaporkan masalah dan memberikan masukan.
  2. Mall Pelayanan Publik, yaitu konsep layanan satu atap yang menyatukan berbagai layanan pemerintah di satu lokasi, yang menekankan efisiensi dan mengurangi birokrasi.
  3. Telemedicine, yaitu bentuk iovasi di sektor kesehatan yang memungkinkan konsultasi medis jarak jauh, seperti aplikasi Halodoc dan Alodokter.
  4. E-Samsat, yaitu inovasi layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara daring yang mengurangi antrian dan meningkatkan transparansi, serta membantu mengurangi kemacetan.
  5. E-Meterai dan Tanda Tangan Elektronik, yaitu bentuk inovasi untuk mempermudah proses administrasi dengan memungkinkan dokumen resmi ditandatangani secara digital, dengan tujuan mengurangi kebutuhan akan dokumen fisik dan mempercepat proses layanan.
  6. Aplikasi daerah, seperti JAKI (Jakarta Kini) yang memungkinkan warga mengakses berbagai layanan dan informasi kota.

Meskipun berbagai inovasi sudah dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam melaksanakan pelayanan publik, terdapat tantangan yang perlu diatasi, yaitu:

  1. Kesenjangan digital di beberapa daerah, khususnya di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal atau 3T yang belum memiliki akses internet memadai, yang menghambat implementasi layanan digital.
  2. Beberapa inovasi masih bersifat sporadis dan belum terintegrasi dalam sistem yang lebih besar, sehingga belum konsistensi dan keberlanjutan.
  3. Kapasitas SDM yang belum memadai sehingga perlu dilakukan peningkatan kompetensi aparatur pemerintah dalam mengadopsi dan mengembangkan inovasi.
  4. Regulasi yang belum responsif sehingga diperlukan kerangka hukum yang lebih fleksibel untuk mendorong inovasi tanpa mengorbankan akuntabilitas.

Selain tantangan yang perlu diatasi oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, perlu adanya dorongan agar inovasi pelayanan publik lebih efisien dan efektif dan tetap mengedepankan asas transparansi dan akuntabilitas. Dorongan tersebut dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam mengembangkan solusi inovatif.
  2. Memperkuat sistem penghargaan dan insentif bagi inovator di sektor publik.
  3. Membangun budaya inovasi dan pembelajaran berkelanjutan di lingkungan birokrasi.
  4. Meningkatkan investasi dalam infrastruktur digital dan pengembangan kapasitas SDM.
  5. Mendorong replikasi dan scaling up inovasi yang terbukti berhasil ke daerah lain.

 

Kesimpulan:

Inovasi pelayanan publik di Indonesia merupakan langkah krusial untuk memenuhi ekspektasi masyarakat yang semakin tinggi. Dengan memanfaatkan teknologi dan melibatkan masyarakat dalam proses pelayanan, pemerintah dapat menciptakan sistem yang lebih responsif dan efektif.

Keberhasilan inovasi ini tidak hanya akan meningkatkan citra pemerintah tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Untuk itu, diperlukan komitmen dari semua pihak untuk terus mendukung dan mengembangkan inovasi dalam pelayanan publik di Indonesia.

Penulis : A.M.H. Marasabessy, M.H. ( Dosen Pengampu: Prof. Dr. Ismail Nurdin, M.Si. Institut Pemerintahan Dalam Negeri )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *