OneNewsNusantara | Jakarta – Terpidana pembunuhan berencana, Jessica Kumala Wongso, mengungkapkan rasa leganya setelah mengikuti sidang permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
“Saya lega ya, hari ini sudah selesai prosesnya. Jadi berharap yang terbaik aja ke depannya bagaimana,” ujar Jessica usai menandatangani berita acara PK di PN Jakarta Pusat.
Hidayat Bostam, kuasa hukum Jessica, turut hadir dalam persidangan tersebut. Ia menyampaikan harapannya agar kliennya bisa mendapatkan vonis bebas murni dari Mahkamah Agung.
“Kami berharap putusannya mengabulkan permohonan kami seluruhnya. Kira-kira gitu. Dan bebas murni, karena memang Jessica tidak bersalah,” ungkap Hidayat.
Setelah sidang ini, proses berikutnya adalah pengiriman dokumen secara digital ke Mahkamah Agung untuk ditelaah dan diputus dalam jangka waktu 30 hari.
Dalam permohonan PK, Jessica meminta agar Mahkamah Agung membatalkan dakwaan terkait pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Meskipun telah bebas bersyarat, Jessica bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah dan berharap pengadilan menyatakan hal tersebut secara resmi.
Pada persidangan sebelumnya, Selasa (29/10), kuasa hukum Jessica, Andra Reinhard Pasaribu, memaparkan bahwa rekaman CCTV yang digunakan sebagai bukti utama dalam perkara ini diduga telah direkayasa. Selain itu, prosedur penyitaan rekaman tersebut dinilai tidak sesuai aturan, sehingga keputusan pengadilan sebelumnya seharusnya dibatalkan.
“Putusan dari peradilan tingkat pertama hingga peninjauan kembali dalam perkara ini harus dibatalkan demi hukum karena didasarkan pada alat bukti yang tidak sah,” ujar Andra.
Tim penasihat hukum Jessica menyatakan bahwa rekaman CCTV yang diputar di pengadilan telah dipotong. Meskipun sebelumnya mereka tidak memiliki bukti lengkap, kini mereka menemukan potongan rekaman yang menunjukkan bahwa CCTV tersebut tidak utuh. Temuan ini menjadi bukti baru (novum) yang diyakini dapat mengungkap kesalahan dalam penilaian perkara.
Novum tersebut ditemukan oleh Helmi Bostam, yang telah disumpah sebelum memori PK disampaikan.
Jessica Kumala Wongso sebelumnya dinyatakan bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024 berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Namun, ia tetap diwajibkan menjalani pembimbingan hingga 2032 sebagai bagian dari pembebasan bersyaratnya.
( Ronn)