Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Kejagung Pindahkan Penahanan Tiga Oknum Hakim Terkait Korupsi Suap Dari Surabaya ke Jakarta

98
×

Kejagung Pindahkan Penahanan Tiga Oknum Hakim Terkait Korupsi Suap Dari Surabaya ke Jakarta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

OneNewsNusantara | Jakarta– Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung melakukan pemindahan penahanan terhadap tiga tersangka yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.

Tersangka yang dipindahkan penahanannya adalah oknum hakim dengan inisial HH, ED, dan M dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Example 300x600

Tersangka HH akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedangkan Tersangka ED akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang, dan Tersangka M di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Selain itu, Tim Penyidik juga memeriksa beberapa saksi yang terkait dengan perkara ini.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap ZR, mantan pejabat di Mahkamah Agung, serta beberapa orang lainnya yang dianggap relevan dalam penyidikan.

Pemeriksaan juga dilakukan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap CRT, adik dari terdakwa Ronald Tannur, ET, ayah dari terdakwa Ronald Tannur, dan Ronald Tannur sendiri yang diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madaeng.

Saksi-saksi ini diperiksa untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, yang melibatkan tersangka ZR, ED, HH, M, dan LR.

Proses penyidikan ini bertujuan untuk memastikan adanya keadilan dan menindak tegas praktik korupsi yang merugikan sistem peradilan di Indonesia. ( Ronn)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *