Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Kuasa Hukum Keluarga Prada Lucky Namo Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Ayah Korban ke Polisi

9
×

Kuasa Hukum Keluarga Prada Lucky Namo Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Ayah Korban ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Onenewnusantara| JAKARTA – Kuasa hukum keluarga Almarhum Prada Lucky Namo, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., resmi melaporkan pihak-pihak yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap ayah korban, Pelda Chrestian Namo, melalui unggahan di salah satu grup Facebook. Laporan tersebut diajukan pada Sabtu, 29 November 2025, sebagai langkah tegas keluarga dalam menghadapi serangan digital yang menyerang kehormatan dan martabat mereka.

Dalam keterangan resminya, Rikha menjelaskan bahwa sejumlah unggahan yang beredar memuat tuduhan tidak berdasar dan melanggar asas praduga tak bersalah. Unggahan itu dinilai sebagai serangan personal yang sengaja diarahkan kepada seorang prajurit TNI aktif yang tengah berduka mendalam atas kematian tragis putranya, Almarhum Prada Lucky Namo.

Example 300x600

“Tindakan ini merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang menyerang kehormatan seseorang, terlebih kepada ayah korban yang sedang berduka. Kami telah mengambil langkah hukum tegas agar tidak terjadi reviktimisasi terhadap keluarga,” ujar Rikha.

Laporan tersebut diajukan berdasarkan sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik, Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE, Pasal 310–311 KUHP, serta Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 terkait penyebaran berita bohong yang berpotensi menimbulkan keonaran.

Menurut Rikha, unggahan-unggahan tersebut bukan hanya memuat hinaan, tetapi juga berpotensi mengaburkan fokus utama yakni proses hukum terkait kematian Prada Lucky Namo. Ia menilai bahwa serangan digital tersebut dilakukan secara terstruktur untuk membentuk opini negatif terhadap keluarga korban.

“Kami tidak akan mentoleransi tindakan fitnah, pencemaran nama baik, maupun intimidasi dalam bentuk apa pun. Semua pihak yang terlibat, baik langsung atau tidak langsung, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Rikha juga mengingatkan bahwa keluarga korban membutuhkan ruang tenang untuk menjalani proses hukum dan masa berkabung, bukan menjadi sasaran serangan di media sosial. Ia meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi serta tidak memproduksi narasi yang dapat memperkeruh situasi.

“Kebenaran harus berdiri di atas hukum. Hukum harus melindungi mereka yang sedang berduka, bukan membiarkan mereka menjadi target fitnah,” pungkasnya.

Kuasa hukum memastikan bahwa mereka akan terus mengawal perkembangan penyidikan dan persidangan kasus kematian Prada Lucky Namo serta menindak setiap pelanggaran hukum yang merugikan keluarga korban.

Penulis : RDk
Editor : Redaksi

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *