Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Peradi Dorong Pencabutan SK MA demi Keadilan Masyarakat

483
×

Peradi Dorong Pencabutan SK MA demi Keadilan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

OneNewsNusantara |Bali,Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, menegaskan bahwa tujuan utama pencabutan Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA)Nomor 73 Tahun 2015 tentang kewenangan Pengadilan Tinggi  melakukan penyumpahan terhadap advokat di luar organisasi Peradi,bukanlah untuk kepentingan organisasi Peradi semata, melainkan untuk melindungi masyarakat pencari keadilan.

“Bayangkan jika kualitas advokat tidak baik, yang menjadi korban adalah masyarakat pencari keadilan. Seorang advokat harus pintar dan berkualitas agar masyarakat tidak dirugikan,” ujar Otto.

Example 300x600

Menurutnya, standarisasi profesi advokat sangat diperlukan, dan hal ini hanya bisa dicapai dengan keberadaan satu organisasi advokat yang bertugas mengawal standar tersebut.

Legalitas Advokat dan Pencabutan SKMA

Selain itu,Ketua Dewan Kehormatan Pusat Peradi, Adardam Achyar, berharap pencabutan SKMA akan menghilangkan celah hukum yang selama ini dimanfaatkan oleh advokat yang telah dipecat.

“Dewan Kehormatan tidak memiliki kewenangan mencabut Berita Acara Sumpah karena itu produk Pengadilan Tinggi. Namun, saat ini legalitas advokat di persidangan bergeser, cukup dengan Berita Acara Sumpah tanpa perlu KTPA dari Peradi,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa inilah alasan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi mendesak pencabutan SKMA No. 73 Tahun 2015.

Penegakan Kode Etik

Adardam mengungkapkan, setiap tahun sekitar 150 advokat Peradi diadili atas pelanggaran kode etik. Selama hampir empat tahun terakhir, sebanyak 600 advokat diadili, dan 20 persen dari mereka diberhentikan.

“Kami bahkan pernah menjatuhkan sanksi kepada advokat mantan petinggi penegak hukum dan advokat bergelar Guru Besar,” ujarnya.

Otto Hasibuan menambahkan, Peradi bersikap objektif dan tidak pandang bulu terhadap pelanggaran kode etik.

“Masalahnya, setelah dipecat dari Peradi, mereka pindah ke organisasi lain dan tetap berpraktik, yang akhirnya merugikan masyarakat,” pungkasnya.

( Ronn)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *