OneNewsNusantara | Jakarta – Tim Penyidik Polda Metro Jaya kembali menyita uang senilai miliaran rupiah dalam kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Penyitaan kali ini dilakukan saat proses penangkapan terhadap dua buronan berinisial MN dan DM.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers pada Minggu (10/11) menyatakan, “Tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp300 juta dan uang di rekening bank senilai Rp2,8 miliar.”
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana sebanyak 15 tersangka telah lebih dulu ditangkap.
MN dan DM diketahui berperan penting dalam jaringan judi online ini, di mana MN menjadi penghubung antara bandar judi dan tersangka lainnya.
Menurut Wira, MN bertugas untuk menyetorkan uang serta mengelola daftar situs judi agar tidak diblokir.
“MN ini yang menyerahkan list website dan memastikan situs tersebut tetap beroperasi,” jelasnya.
DM, sebagai kaki tangan MN, membantu mengelola hasil kejahatan dengan menampung uang dari aktivitas judi ilegal tersebut.
“DM turut mendukung aksi kejahatan MN, termasuk menjadi penampung dana hasil judi,” tambah Wira.
Saat ini, MN dan DM sedang dalam pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
“Kami akan mendalami lebih jauh agar kasus ini terbuka dengan gamblang,” tandas Kombes Pol Wira.