Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Uncategorized

Seorang Pemuda di Muara Angke Ngaku-Ngaku Anggota Polisi Tipu Warga Jual Beli Tanah Berakhir di Sel Polsek Sunda Kelapa

1
×

Seorang Pemuda di Muara Angke Ngaku-Ngaku Anggota Polisi Tipu Warga Jual Beli Tanah Berakhir di Sel Polsek Sunda Kelapa

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
Example 468x60

Onenewsnusantara, Jakarta I Seorang pria berinisial AR (33) ditangkap ole unit Rekrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa. AR warga Muara angke ini ditangkap lantaran telah melakukan praktik penipuan jual beli tanah yang bukan miliknya kepada korban.
dan bangunan di kawasan MuaraAngke, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

 

Example 300x600

Kepala unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Iptu Indra Basuki, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang masuk pada 1 Februari 2026 lalu.

Iptu Indra Basuki, membeberkan peristiwa ini, berawal pada 24 Januari 2026, saat pelaku menemui korban dan menawarkan sebidang tanah serta bangunan di kawasan PHPT Muara Angke Blok G No. 24. Dalam pertemuan tersebut, keduanya menyepakati harga jual beli sebesar Rp260 juta.

Pelaku menawarkan tanah berikut bangunan kepada korban. Setelah negosiasi, korban menyetujui harga yang ditawarkan,” ujar Iptu Indra Basuki.

Lebih lanjut, Iptu Indra Basuki,mengatakan pada 26 Januari 2026, korban mentransfer uang muka sebesar Rp160 juta.Namun, Usai di transfer kecurigaan korban muncul saat AR tak kunjung menyerahkan dokumen kepemilikan yang dijanjikan.

Setelah melakukan penelusuran mandiri, korban terkejut mendapati fakta bahwa tanah tersebut ternyata dimiliki oleh pihak lain. Upaya korban untuk menghubungi pelaku pun selalu buntu, hingga akhirnya kasus ini dibawa ke jalur hukum.

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, Tim Opsnal Polsek Sunda Kelapa bergerak cepat mengejar keberadaan pelaku dan berhasil menangkap AR pada Selasa, 7 April 2026, pukul 13.00 WIB,dikawasan Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara

Selain itu, kata Indra, pelaku juga telah melakukan penipuan kendaraan kepada dua korban lain.

” Kemarin juga ada dua orang wanita melaporkan pelaku membawa mobil dan motor korban, dengan alasan mengaku- ngaku sebagai anggota polisi, digunakan untuk tugas menangkap orang,” kata Indra saat dikonfirmasi, Minggu (12/4/2026).

Untuk mempercayakan korban pelaku Saat beraksi memperlihatkan kartu anggota dan pistol kepada korban.

Uang hasil penipuan dijelaskan Indra digunakan untuk sehari-hari dan berfoya-foya. Saat ini, AR telah mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

‘Pelaku dijerat dengan Pasal 486 dan atau 492 KUHP terkait penipuan.dan penggelapan. Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa,” tegas lptu Indra.

(Yn)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *