OneNewsNusantara | Jakarta – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka akan menjalankan tugas sebagai kepala pemerintahan selama Presiden RI Prabowo Subianto menghadiri pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) APEC di Peru dan KTT G20 di Brasil pada pekan depan.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa tidak ada istilah “pelaksana tugas (Plt.) Presiden” untuk mengisi sementara posisi Presiden.
“Tidak ada istilah Plt. Presiden. Wakil Presiden hanya menjalankan tugas kepala pemerintahan saat Presiden ke luar negeri,” ujar Hasan di Istana Kepresidenan Jakarta, di kutif dari Antara
Hasan menjelaskan bahwa tidak diperlukan instrumen hukum khusus saat Wakil Presiden menjalankan peran sebagai kepala pemerintahan sementara, karena pelimpahan tugas tersebut sudah menjadi praktik yang berlaku.
“Selama ini memang sudah terjadi seperti itu. Ketika Presiden ke luar negeri, Wakil Presiden yang menjalankan tugas Presiden tanpa perlu instrumen hukum tambahan,” jelasnya.
Mengikuti preseden dari Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo, Presiden Prabowo juga akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk menegaskan pelimpahan tugas ini. Menurut Hasan, langkah ini tidak perlu disalahartikan sebagai penunjukan Plt. Presiden.
Rencananya, Presiden Prabowo akan melakukan kunjungan kerja ke luar negeri untuk pertama kalinya sebagai Presiden. APEC akan diselenggarakan pada 13-16 November di Peru, sementara G20 akan berlangsung pada 18-19 November 2024 di Brasil. (Ronn)