Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Iklan Raksasa di Tomang Tak Bayar Retribusi, Para Oknum Diduga Jadi Punggawa Ilegal

84
×

Iklan Raksasa di Tomang Tak Bayar Retribusi, Para Oknum Diduga Jadi Punggawa Ilegal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

OneNewsNusantara | JAKARTA – Sebuah iklan reklame berukuran besar yang terpasang di Jembatan Tomang, Jalan Tomang Raya, Kelurahan Jatipulo, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, diduga tidak mengantongi izin tayang yang sah dan belum membayar pajak retribusi reklame.

Hal ini menjadi sorotan karena reklame dua sisi tersebut berdiri di atas lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum & fasos), yang seharusnya tidak diperuntukkan untuk kepentingan komersial tanpa izin yang jelas.

Example 300x600

Informasi yang dihimpun dari beberapa narasumber mengungkapkan bahwa reklame tersebut telah menjadi sumber pendapatan bagi sejumlah oknum yang diduga terkait dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat.

Agus, seorang wartawan media online yang kerap meliput di kawasan Jakarta Pusat, menyebutkan bahwa isi iklan di reklame itu cenderung statis dan tidak pernah berubah, menunjukkan indikasi adanya perlindungan dari pihak tertentu.

“Reklame itu sudah bertahan lama di Jembatan Tomang. Isi iklannya tidak pernah berganti, dan diduga ini sudah menjadi ‘pegangan’ bagi oknum Satpol PP, sehingga tampak seperti tidak terganggu oleh aturan. Reklame tersebut seakan ‘aman’,” ujar Agus, Rabu (15/1/2025).

Dari hasil pengecekan Agus di Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Palmerah beberapa waktu lalu, reklame tersebut tercatat tidak membayar pajak retribusi sesuai ketentuan yang berlaku. Petugas UPPRD mengonfirmasi bahwa pajak reklame tersebut belum dilunasi, meskipun reklame ini terus tayang di lokasi strategis.

“Silakan cek langsung ke UPPRD Kecamatan Palmerah, mereka bisa membenarkan bahwa reklame tersebut belum membayar pajak retribusi. Saya pernah bertanya langsung, dan mereka mengonfirmasi hal tersebut. Namun, saya tidak tahu apakah sekarang ada perubahan, karena di belakang reklame itu ada pihak dari Satpol PP yang diduga melindungi keberadaannya,” jelas Agus.

Sementara itu, pihak media ini telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) pada Senin (13/1), namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada jawaban resmi yang diterima.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 142 Tahun 2019 tentang Retribusi Izin Tempat Reklame, setiap reklame yang terpasang di wilayah DKI Jakarta harus memiliki izin dan mematuhi ketentuan pajak yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemasangan reklame tidak merugikan kepentingan publik, tidak mengganggu ketertiban umum, dan memberikan kontribusi keuangan yang sah bagi pemerintah daerah.

Dalam hal ini, reklame yang dipasang di atas lahan fasilitas umum dan sosial juga melanggar ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pengendalian Reklame, yang mengatur penggunaan lahan publik untuk kepentingan pribadi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Satpol PP dan UPPRD, diharapkan segera melakukan pengecekan lebih lanjut mengenai keberadaan reklame ini. Jika terbukti melanggar aturan, langkah tegas harus diambil sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan daerah.

( Ronn)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *