OneNewsNusantara | Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa tidak akan menarik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, pada Kamis (7/11/2024), saat menerima kunjungan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Yusril menjelaskan bahwa pemerintah telah mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR dan kini tinggal menunggu waktu untuk dilaksanakan pembahasan lebih lanjut.
“Jika sudah disampaikan, maka pemerintah tidak akan menarik RUU tersebut,” ujar Yusril.
Sebagai Menko Kumham, Yusril akan mengoordinasikan dengan Menteri Hukum terkait berbagai isu yang ada dalam RUU Perampasan Aset, termasuk perubahan atau penggantian beberapa peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan penegakan hukum.
“Kami akan koordinasikan demi terwujudnya kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi,” kata Yusril.
Dalam pertemuan tersebut, Yusril juga membahas keluhan yang disampaikan oleh warga negara asing melalui kedutaan besar mereka terkait proses pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di Indonesia yang dianggap berbelit-belit.
Ia mengungkapkan bahwa proses pemberian izin untuk pekerja asing memerlukan beberapa langkah administratif, mulai dari mendapatkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementerian Tenaga Kerja hingga notifikasi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sebelum visa bekerja diproses oleh Imigrasi.
“Jika perlu, kami akan mengembangkan pelayanan satu pintu dan meningkatkan layanan digital atau online agar masyarakat dapat dilayani secara cepat, tepat, akurat, dan mendukung perekonomian bangsa,” imbuh Yusril. ( Ronn)