Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Kejaksaan Agung Sita Rp301 Miliar dalam Kasus PT Duta Palma

21
×

Kejaksaan Agung Sita Rp301 Miliar dalam Kasus PT Duta Palma

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

OneNewsNusantara |  Jakarta – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp301 miliar dalam perkembangan terbaru perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi di sektor perkebunan kelapa sawit.

Penyitaan ini dilakukan pada Selasa, 12 November 2024, terkait kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Example 300x600

Menurut Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, tindakan ini merupakan langkah penting dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh PT Duta Palma (PT DP) dan lima perusahaan lainnya.

“Penyitaan ini adalah bagian dari tindak lanjut atas penyidikan terhadap korporasi PT Duta Palma yang terkait dengan korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit,” ujar Dr. Harli Siregar.

Sebelumnya, Tim Penyidik telah menetapkan PT Duta Palma sebagai tersangka dalam perkara ini melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/07/2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-14/F.2/Fd.2/07/2024 pada 22 Juli 2024.

Selain PT Duta Palma, penyidik juga menetapkan lima perusahaan perkebunan lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan pencucian uang, yaitu PT KAT, PT BBU, PT PAL, PT SS, dan PT PS.

Selain itu, penyidik juga menetapkan satu korporasi tambahan, PT AP, yang bergerak di bidang properti/real estate, sebagai tersangka.

Kelima perusahaan perkebunan ini diduga secara melawan hukum mengelola usaha perkebunan kelapa sawit dan pengolahan kelapa sawit di kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu tanpa melakukan pelepasan kawasan hutan yang sah.

Hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi terkait penguasaan dan pengelolaan lahan perkebunan tersebut kemudian dialihkan ke PT Duta Palma (PT DP), yang selanjutnya disamarkan melalui rekening Yayasan D. Nilai yang disamarkan mencapai Rp301.986.366.605,47 (tiga ratus satu miliar sembilan ratus delapan puluh enam juta tiga ratus enam puluh enam ribu enam ratus lima koma empat puluh tujuh rupiah).

Tindak pidana yang disangkakan kepada PT Duta Palma adalah pelanggaran terhadap Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dr. Harli Siregar menegaskan bahwa pihak Kejaksaan Agung akan terus mendalami dan menindaklanjuti perkara ini untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan adil. ( Ronn)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *