OneNewsNusantara | Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan pemufakatan jahat dan tindak pidana korupsi berupa suap serta gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur pada periode 2023 hingga 2024.
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam rilis tertulis menyampaikan bahwa kedua saksi yang diperiksa adalah SA, ipar tersangka Lisa Rahmat (LR), serta DR, adik kandung dari LR.
LR sendiri diketahui sebagai pengacara Ronald Tannur, yang tengah menghadapi tuduhan pidana korupsi dalam bentuk pemufakatan jahat dan penerimaan suap atau gratifikasi terkait penanganan kasus tersebut.
Menurut Dr. Harli, pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi pembuktian dan pemberkasan yang diperlukan dalam kasus tersebut.
Kehadiran saksi diharapkan dapat memberikan keterangan yang relevan dalam mengungkap dugaan keterlibatan tersangka LR dalam upaya pemberian suap untuk mempengaruhi proses hukum terhadap Ronald Tannur, sekaligus memperkuat langkah Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus ini. ( Ronn)