Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Enam Pelaku Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi

111
×

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Enam Pelaku Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

OneNewsNusantara | Jakarta – Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) ke tabung gas portable.

Sebanyak enam pelaku dengan inisial TRM (30), GG (39), IF (21), AK (28), R (20), dan BK (25) telah diamankan.

Example 300x600

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Indrawienny Panjiyoga, didampingi Kasat Reskrim AKP IGNP Krishna Naraya, mengungkapkan bahwa para pelaku melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Pelaku terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda Rp60 miliar,” ujar Kapolres di Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Modus Operandi Pelaku

Para pelaku memindahkan isi gas dari tabung bersubsidi 3 kg ke tabung gas portable menggunakan regulator rakitan yang dimodifikasi. Setiap tabung 3 kg dapat menghasilkan 10–11 tabung portable. Untuk memastikan takaran gas, mereka menggunakan timbangan digital.

Dari setiap tabung bersubsidi, pelaku meraup keuntungan Rp30 ribu hingga Rp50 ribu. Penjualan dilakukan secara daring, melalui bayar di tempat (COD), hingga konvensional langsung dari tempat tinggal para pelaku.

“Harga yang ditawarkan jauh lebih murah dibanding harga pasaran, sehingga menarik konsumen,” kata Indrawienny.

Ancaman Keselamatan

Kapolres mengingatkan bahwa praktik pengoplosan ini tidak sesuai standar keselamatan, sehingga berpotensi membahayakan masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli tabung gas portable di bawah harga pasaran, karena dapat mengancam keselamatan dan keamanan,” tegasnya.

Ia juga memperingatkan para pelaku serupa untuk segera menghentikan praktik ilegal tersebut. “Polisi akan bertindak tegas dengan menangkap pelaku yang masih melakukan pengoplosan gas bersubsidi,” pungkasnya.

Himbauan Kapolres

Polres Pelabuhan Tanjung Priok berkomitmen melindungi masyarakat dari dampak pengoplosan gas bersubsidi dan menindak tegas para pelaku yang merugikan masyarakat serta negara. ( SDP )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *