Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Kejaksaan Agung Sita Eksekusi Rokok Ilegal tanpa Cukai Di Demak

88
×

Kejaksaan Agung Sita Eksekusi Rokok Ilegal tanpa Cukai Di Demak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

OneNewsNusantara | Jakarta, 21 November 2024 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam sebuah rilis pers resmi mengumumkan pelaksanaan sita eksekusi atas perkara tindak pidana cukai yang melibatkan terdakwa Dedi Irwansyah.

Dalam kasus ini, Dedi Irwansyah diduga terlibat dalam pengemasan dan distribusi rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Example 300x600

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor: 43/Pid.Sus/2024/PN.Dmk, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta denda sebesar dua kali lipat dari kerugian keuangan negara yang mencapai Rp6.543.321.808, atau sekitar Rp6,5 miliar.

Jika terdakwa tidak membayar denda tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang guna memenuhi kewajiban tersebut.

Sebagai langkah lanjut, Jaksa Eksekutor telah melakukan penyitaan terhadap dua bidang tanah dan bangunan di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak (seluas 105 M²) dan di Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara (seluas 78 M²) yang merupakan milik terdakwa, untuk memenuhi kewajiban denda pidana.

Kronologi Kasus Kasus ini berawal pada 22 Agustus 2022, ketika Tim Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Semarang menerima informasi terkait aktivitas pengemasan rokok ilegal di sebuah bangunan di Jl. Gajah-Dempet, Banjarsari, Demak.

Dalam pemeriksaan, tim menemukan 17 pekerja yang sedang mengemas rokok batangan menjadi kemasan siap jual. Selain itu, ditemukan pula sejumlah barang bukti seperti 4.233.187 batang rokok tanpa pita cukai, alat pengemasan, serta pita cukai palsu.

Tersangka utama, Dedi Irwansyah, yang menjadi pengelola jaringan ini, ditangkap pada 10 Januari 2024 di Jepara setelah dilakukan penyelidikan intensif.

Tersangka mengoperasikan gudang pengemasan rokok ilegal tersebut dengan tujuan untuk menghindari kewajiban pembayaran cukai.

Rokok ilegal yang dikemas tersebut kemudian dijual dengan harga Rp600.000 hingga Rp800.000 per ball, dengan pembayaran yang dilakukan melalui pihak ketiga, beberapa di antaranya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kerugian Negara Berdasarkan hasil audit, total kerugian negara dari peredaran rokok ilegal ini mencapai Rp3.271.660.900, yang terdiri dari:

  • Cukai: Rp2.539.912.200
  • PPN Hasil Tembakau: Rp477.757.484
  • Pajak Rokok: Rp253.991.220

Kasus ini menjadi salah satu contoh penting bagi penegakan hukum di sektor peredaran barang ilegal, terutama yang melibatkan cukai.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan terkait cukai guna melindungi perekonomian negara. ( Ronn)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *