OneNewsNusantara | Jakarta, Partai Golkar menyatakan keyakinannya menghadapi gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) tentang pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) XI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Hal ini diperkuat setelah partai menerima SK kepengurusan baru dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas.
Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menilai gugatan tersebut merupakan hal yang wajar dalam proses hukum.
“Saya pikir itu biasa saja, ya, tidak ada sesuatu yang luar biasa. Semua orang kan sama di mata hukum dan prosesnya normal saja,” ujar Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (20/11).
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir, menegaskan kesiapan tim hukum partai untuk menghadapi gugatan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa tim hukum Partai Golkar telah mengikuti sidang perdana yang digelar pada hari yang sama.
“Kita lalui saja seperti yang saya sampaikan kemarin-kemarin,” kata Adies.
Adies juga menjelaskan bahwa Munas XI telah dilaksanakan sesuai ketentuan AD/ART partai. Ia menekankan bahwa Munas tersebut merupakan kehendak bersama seluruh peserta.
“Kalau masih ada yang kurang puas ingin menguji keabsahan Munas, ya, kami persilakan melalui pengadilan. Kami siap untuk melayani sampai kapan pun,” imbuhnya.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, sebelumnya telah menerbitkan SK baru yang memuat susunan lengkap kepengurusan Partai Golkar. SK tersebut diserahkan langsung kepada Bahlil Lahadalia di Kantor Kementerian Hukum.
“SK yang pertama itu kan pengurus sementara baru sekitar sembilan orang, dan hari ini SK yang keluar lengkap, sudah 100 lebih, 159, termasuk dewan pembina, dewan kehormatan, dewan etik, dan mahkamah partai,” jelas Bahlil.
Di sisi lain, gugatan terhadap SK Menteri Hukum ini diajukan oleh Ilhamsyah Ainul Mattimu. Gugatan tersebut terdaftar di PTUN Jakarta dengan Nomor Perkara 389/G/2024/PTUN.JKT.
Ilhamsyah meminta Menteri Hukum untuk mencabut SK Nomor M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Golkar yang diterbitkan pada 22 Agustus 2024.
Partai Golkar tetap optimistis dapat mempertahankan keabsahan SK tersebut melalui proses hukum. ( Ronn)