Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Belenggu Regulasi: Ketika Hukum Mematikan Inovasi dan Fleksibilitas

52
×

Belenggu Regulasi: Ketika Hukum Mematikan Inovasi dan Fleksibilitas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Oleh: Edi Candra

OneNewsNusantara| Jakarta – Inovasi dan fleksibilitas adalah dua pilar penting dalam membangun ekonomi yang adaptif dan tangguh. Namun, keduanya sering justru tercekik oleh produk hukum yang berlimpah, tumpang tindih, dan tidak selaras dengan realitas sosial-ekonomi yang terus berubah. Di Indonesia, alih-alih menjadi alat fasilitasi dan perlindungan, regulasi kerap menjelma sebagai jebakan yang membatasi ruang gerak pelaku inovasi.
Hukum yang Terlalu Banyak, Terlalu Rumit
Data dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menunjukkan bahwa Indonesia menerbitkan lebih dari 40.000 peraturan dalam dua dekade terakhir, baik di tingkat pusat maupun daerah (PSHK, 2020). Banyaknya peraturan ini tidak selalu mencerminkan kepastian hukum—justru sebaliknya, menciptakan kebingungan, tumpang tindih, dan ruang tafsir yang terlalu luas bagi aparat.
Fenomena “hyper-regulation” ini diperparah oleh rendahnya kualitas harmonisasi dan sinkronisasi regulasi antar sektor. Akibatnya, pelaku usaha, termasuk inovator teknologi, kerap kesulitan memahami kewajiban hukum yang berlaku atas aktivitasnya. Dalam iklim seperti ini, pelaku inovasi terpaksa memilih antara berhenti, beroperasi secara abu-abu, atau bermain aman dan tidak bereksperimen sama sekali.
Inovasi yang Terkungkung
Kasus transportasi daring seperti Gojek dan Grab menjadi contoh klasik bagaimana inovasi bertabrakan dengan kerangka hukum lama.
Alih-alih disambut, kehadiran mereka sempat dianggap ilegal karena tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang tidak mengenal konsep ride-sharing. Dibutuhkan waktu bertahun-tahun dan tarik ulur regulasi untuk akhirnya memberikan legalitas terbatas.
Di bidang keuangan, banyak start-up teknologi (fintech) menghadapi kendala perizinan dan regulasi yang tumpang tindih antara OJK, BI, dan Kementerian Kominfo. Hal ini memperlambat laju pertumbuhan industri yang seharusnya bisa mempercepat inklusi keuangan nasional. Padahal, Studi Google-Temasek-Bain (2023) menunjukkan bahwa sektor fintech di Indonesia berpotensi menyumbang hingga USD 70 miliar ke PDB nasional pada 2030 jika diakomodasi dengan ekosistem regulasi yang mendukung.
Regulasi yang Tidak Progresif
Masalah mendasar dari banyak produk hukum di Indonesia adalah orientasinya yang terlalu teknis dan statis. Sebagian besar undang-undang dan peraturan masih berbasis pendekatan “command-and-control”, bukan berbasis prinsip (principle-based regulation) yang lebih fleksibel dalam menghadapi perubahan teknologi dan pola hidup masyarakat.
Alih-alih menciptakan regulatory sandbox—ruang eksperimentasi yang dikontrol secara terbatas—banyak lembaga regulator justru memproduksi aturan sebagai reaksi terhadap kekhawatiran, bukan proyeksi. Contoh lainnya adalah pelarangan TikTok Shop oleh Kementerian Perdagangan lewat Permendag No. 31/2023, yang berdampak besar pada pelaku UMKM yang baru tumbuh di ekosistem digital.
Hukum yang Tak Ramah Inovator
Salah satu akibat dari regulasi yang multitafsir adalah potensi kriminalisasi terhadap inovator. UU ITE adalah contoh nyata, di mana pasal-pasal karet telah digunakan tidak hanya untuk menindak ujaran kebencian, tetapi juga ekspresi, kritik, bahkan riset yang kontroversial. Menurut SAFEnet (2023), setidaknya terdapat 324 kasus kriminalisasi warganet sejak UU ITE diberlakukan.
Ketika pelaku inovasi harus selalu khawatir tersandung pasal hukum karena interpretasi yang longgar, maka semangat berinovasi akan tergantikan oleh rasa takut. Bangsa ini tidak akan mampu melompat maju jika kreativitas selalu berada di bawah ancaman jerat hukum.
Belajar dari Negara Lain
Beberapa negara telah menunjukkan bahwa regulasi bisa ramah terhadap inovasi. Estonia, misalnya, berhasil membangun ekosistem digital yang efisien dengan prinsip digital by default, serta kerangka hukum yang mendukung eksperimen teknologi sejak tahap awal. Di Singapura, Monetary Authority of Singapore (MAS) menerapkan regulatory sandbox untuk perusahaan fintech agar dapat menguji produknya tanpa harus langsung memenuhi seluruh persyaratan regulasi.
Indonesia telah mencoba inisiatif serupa lewat OJK dan BI, namun belum diarusutamakan ke sektor-sektor lainnya. Sementara itu, pemda dan kementerian lainnya masih bergulat dengan pendekatan lama: banyak izin, banyak larangan.
Rekomendasi dan Jalan Keluar
Agar hukum tidak lagi menjadi penghambat, Indonesia perlu melakukan reformasi regulasi yang sistemik dan menyeluruh. Beberapa langkah konkret antara lain:
Menerapkan prinsip deregulasi selektif—menghapus peraturan yang tumpang tindih, kadaluarsa, dan kontraproduktif terhadap pertumbuhan ekonomi dan inovasi.
Membangun sistem harmonisasi regulasi nasional, termasuk digitalisasi basis data regulasi agar publik mudah mengakses dan memahami aturan yang berlaku.
Mendorong prinsip sandbox di semua sektor, sebagai pendekatan adaptif terhadap perubahan teknologi.
Melibatkan publik dan praktisi dalam proses legislasi, bukan hanya birokrat dan politikus.
Memperkuat mekanisme evaluasi dampak regulasi secara periodik untuk memastikan bahwa produk hukum tetap relevan dan tidak membebani sektor strategis.
Penutup: Hukum untuk Masa Depan
Hukum yang terlalu protektif terhadap status quo adalah hukum yang gagal. Di era disrupsi ini, negara tidak bisa terus menjadi menara gading yang lamban, penuh ketakutan, dan curiga pada perubahan. Justru negara harus menjadi akselerator—membuka jalan, memberi ruang, dan melindungi keberanian untuk mencoba hal baru.
Tanpa perubahan mendasar terhadap cara kita merancang dan menjalankan hukum, maka inovasi akan terus menjadi korban. Dan bangsa ini akan tertinggal, bukan karena kurang ide, tapi karena terlalu banyak aturan. (*)

Example 300x600

Referensi
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK). (2020). Tinjauan Regulasi Nasional
SAFEnet. (2023). Laporan Tahunan Pemantauan UU ITE
Google, Temasek, Bain & Company. (2023). e-Conomy SEA Report
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Permendag No. 31 Tahun 2023
Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Pedoman Regulatory Sandbox untuk Fintech
World Bank. (2021). Indonesia Economic Prospects: Boosting the Recovery

Edi candra, Mahasiswa Doktoral IPDN Jakarta, aktif menulis isu-isu regulasi dan inovasi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *