OneNewsNusantara | Bogor – Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan bimbingan teknis (bimtek) terkait Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK), Cisarua, Bogor, Jawa Barat, di mulai hari senin (04/11/2024)
Bimtek ini diikuti oleh 40 anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang berasal dari 38 DPC PERADI yang berkedudukan di ibukota provinsi dan organisasi advokat lainnya
Kegiatan ini dipimpin oleh Hj. Srimiguna, SH., MH., Wakil Ketua Umum DPN PERADI, yang nantinya akan berperan sebagai Tim Hukum dalam menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024, baik sebagai pemohon, termohon, dan pihak terkait.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Saldi Isra, SH, MH, membuka acara tersebut secara resmi.
Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya pemahaman mendalam mengenai prosedur hukum PHP Kada bagi para advokat yang akan terlibat dalam sengketa hasil pemilihan kepala daerah.
“Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap Advokat yang bertindak sebagai tim hukum dalam sengketa PHP Kada memiliki pemahaman yang memadai tentang proses hukum dan persidangan yang berlaku. Ini demi tercapainya keadilan dalam penyelesaian perselisihan pemilihan,” ungkap Saldi Isra.
Saldi Isra juga menyoroti bahwa dalam pengajuan permohonan, penting bagi peserta untuk memastikan kelengkapan dokumentasi sejak awal. Hal ini bertujuan agar bukti yang diajukan dapat mendukung jalannya persidangan dengan optimal.
“Bukti yang kuat dan dokumentasi yang lengkap adalah faktor krusial dalam proses PHP Kada. Oleh karena itu, kami berharap peserta dapat mempersiapkan segala dokumen yang relevan sejak awal,” tambahnya.
Bimtek yang berlangsung hingga Kamis (7/11/2024) ini mencakup berbagai sesi yang dirancang untuk memperkenalkan peserta kepada mekanisme PHP Kada, pelatihan dalam menyusun permohonan, dan keterangan pihak terkait.
Peserta juga mendapatkan pemahaman tentang penggunaan Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik (SIPP) selama proses persidangan.
Diharapkan dengan adanya bimtek ini, para anggota PERADI dapat memanfaatkan pengetahuan yang diperoleh dalam menghadapi proses persidangan PHP Kada 2024, serta memperkuat kapasitas mereka dalam hukum acara perselisihan hasil pemilihan.
( Ronn)