Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaInternasional

Diskusi Online Kerja Sama Ruanita Indonesia dan PPI Dunia Femisida dalam Perspektif Psikologi, Budaya dan Hukum

76
×

Diskusi Online Kerja Sama Ruanita Indonesia dan PPI Dunia Femisida dalam Perspektif Psikologi, Budaya dan Hukum

Sebarkan artikel ini
( Diskusi Femisida dalam perspektif budaya, psikologi, dan hukum oleh PPI Dunia dan Ruanita Indonesia, ( 09/02/2025))
Example 468x60

OnenewsNusantara | PPI Dunia , (09/02/2025) – Femisida, atau pembunuhan berbasis gender yang menargetkan perempuan, merupakan isu global yang semakin menjadi perhatian. Berdasarkan Sidang Umum Dewan HAM PBB, femisida adalah  pembunuhan terhadap perempuan yang didorong oleh kebencian, dendam, penaklukan, penguasaan, penikmatan dan pandangan terhadap perempuan sebagai kepemilikan di mana pelaku kejahatan berbuat sesuka hatinya karena korbannya adalah perempuan.

 

Example 300x600

Pada tahun 2022, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) mengklasifikasikan bahwa sebagian besar femisida terjadi di ruang privat dengan berbagai motif kompleks yang dijabarkan dalam 16 kategori. Pada tahun 2018, 20 negara anggota Uni Eropa meratifikasi Konvensi Istanbul di mana negara berkewajiban untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan secara menyeluruh dalam segala bentuk dan mengambil langkah-langkah untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan, melindungi korban, dan mengadili para pelakunya.

 

Di Indonesia sendiri, kenyataan yang terjadi adalah kasus femisida belum tercatat secara memadai. Komnas Perempuan Indonesia telah memantau femisida sejak 2017 dan dalam dokumennya ‘Femisida: Tuntutan Pembaruan Hukum dan Kebijakan Menyikapi Ancaman’ tahun 2020, disebutkan bahwa kasus-kasus femisida di Indonesia jelas meningkat dalam jumlah  maupun jenisnya, tetapi belum mendapat perhatian serius, bahkan masih dipandang sebagai tindakan   kriminal biasa.

 

Berdasarkan pantauan Komnas Perempuan, motif dan modus kekerasan berbasis gender sebelum atau    yang menyertainya tidak menjadi faktor pemberat hukuman. Kasus femisida tidak hanya merenggut nyawa tetapi juga berdampak signifikan pada tatanan sosial, termasuk kesehatan mental keluarga korban dan masyarakat.

 

Oleh karena itu, diskusi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan tentang kekerasan terhadap perempuan di mancanegara, terutama yang berkaitan dengan Femisida dan mendorong semua warga Indonesia untuk dapat melaporkan, dan mencatat kasus-kasus kekerasan yang dialami  lewat kolom pengaduan yang dibuat oleh Ruanita Indonesia, yang kemudian akan dilaporkan dalam laporan tahunan ke Komnas Perempuan Indonesia.

 

Diskusi daring ini dibuka secara resmi oleh  Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan, Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak Republik Indonesia, Enni Widiyanti. “Pentingnya pengaturan khusus mengenai femisida dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Saat ini, terminologi femisida belum dikenal dalam hukum Indonesia, sehingga pembunuhan terhadap perempuan sering dianggap sama dengan pembunuhan biasa.” ujarnya.

 

Acara ini juga dihadiri oleh Siti Aminah Tardi (Komisioner Komnas Perempuan), Dini Tiara Sasmi (Akademisi Universitas Riau), Dr. Livia Iskandar (Psikolog, Wakil LPSK RI Periode 2019-2024 dan Direktur Yayasan Pulih), serta Dr. Gopala Sasie Rekha (Dosen Krimonologi di University Winchester, Inggris) sebagai para pemateri untuk membahas isu femisida dalam perspektif budaya, psikologi, dan hukum.

 

Diskusi ini diharap dapat mendorong lebih banyak pelaporan dan pendataan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan Indonesia, serta pembentukan langkah-langkah strategis yang dapat diterapkan untuk mengatasi dan mengurangi kasus kekerasan berbasis gender.

 

Informasi lebih lanjut: Iga Mawarni (+90 534 259 50 24)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *