Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Harapan Ahli Waris Siman Kaban: Ganti Rugi Tanah Segera Cair

110
×

Harapan Ahli Waris Siman Kaban: Ganti Rugi Tanah Segera Cair

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

OneNewsNusantara | Tangerang – Gugatan yang diajukan oleh ahli waris almarhum Siman bin Kaban terkait sengketa tanah seluas 23.688 m² di Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, terus berlanjut di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sebelumnya, pengadilan telah mengeluarkan putusan mengenai ganti rugi atas tanah yang telah dibebaskan untuk pembangunan Runway 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.

Example 300x600

Dalam gugatan , pihak penggugat meminta agar Surat Oper Alih Tanah Garapan atas tanah tersebut yang mencakup transaksi tanah antara Siman bin Kaban dan sejumlah pihak, seperti Marsaat, Sugri, Enang, Maya, dan lainnya, dinyatakan sah secara hukum.

Penggugat juga meminta agar hak mereka atas ganti rugi yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang, berdasarkan Penetapan Pengadilan Nomor 223/PDT.P.CONS/2018/PN.TNG, segera dikabulkan.

Dr. Dhoni Martien, kuasa hukum dari ahli waris almarhum Siman bin Kaban, menyatakan bahwa mereka sangat berharap agar pembayaran ganti rugi yang telah diputuskan oleh pengadilan, sebesar Rp. 25.071.545.419,- (dua puluh lima milyar tujuh puluh satu juta lima ratus empat puluh lima ribu empat ratus sembilan belas rupiah), dapat segera diterima oleh ahli waris.

“Gugatan pernah diajukan dengan tujuan untuk memperoleh keadilan dan hak atas tanah yang sah milik almarhum. Kami berharap Pemerintah Kota Tangerang segera memproses pembayaran ganti rugi tersebut sesuai dengan keputusan pengadilan,” ujar Dr. Dhoni.

Lanjut Dr.Dhoni Sebagai bagian dari gugatan, pengadilan telah memerintahkan agar uang ganti rugi yang terkait dengan pembebasan tanah untuk pembangunan Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta diserahkan kepada ahli waris. Dengan adanya putusan tersebut, ahli waris berharap proses pembayaran dapat segera dilaksanakan tanpa ada penundaan lebih lanjut.

” kami berharap agar Pemkot Tangerang segera menjalankan keputusan pengadilan dan memberikan pembayaran ganti rugi yang telah ditetapkan. Hal ini penting demi memastikan keadilan bagi ahli waris dan menghormati hak-hak almarhum Siman bin Kaban,” tambah Dr. Dhoni.

Dengan putusan yang diharapkan segera terlaksana, ahli waris berharap dapat menerima hak mereka tanpa hambatan, dan agar pemerintah segera bertindak untuk menyelesaikan masalah ini.

Pihak penggugat akan terus berjuang demi memastikan bahwa hak-hak mereka diakui dan mendapatkan keadilan. ( Ronn )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *