Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

JAM-Pidum Terima Audiensi Tim TUMPAS, Perkuat Komitmen Bersama Perangi Premanisme Berkedok Ormas

63
×

JAM-Pidum Terima Audiensi Tim TUMPAS, Perkuat Komitmen Bersama Perangi Premanisme Berkedok Ormas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

OneNewsNusantara| Jakarta — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., menerima audiensi dari Tim Advokat Penegak Hukum Anti Premanisme (TUMPAS) pada Rabu, 4 Juni 2025, bertempat di Ruang Rapat JAM-Pidum, Kejaksaan Agung RI.

Audiensi ini dihadiri oleh 29 anggota TUMPAS yang dipimpin oleh Ketua Tim, Saor Siagian, S.H., M.H. Tujuan utama kegiatan tersebut adalah memperkuat komunikasi serta sinergi antara Kejaksaan dan masyarakat, khususnya para advokat yang peduli terhadap isu premanisme yang menyusup melalui kedok organisasi kemasyarakatan.

Example 300x600

Dalam kesempatan tersebut, Tim TUMPAS menyatakan dukungan penuh terhadap Kejaksaan RI dalam upaya penegakan hukum, khususnya terhadap praktik-praktik premanisme yang dinilai membahayakan ketertiban umum dan iklim investasi nasional.

> “Kami melihat aktivitas premanisme bukan hanya mengganggu keamanan, tapi juga menyusupi sistem negara, baik di ranah eksekutif, legislatif, hingga yudikatif. Ini ancaman serius bagi tatanan hukum dan stabilitas nasional,” tegas Saor Siagian.

JAM-Pidum menyambut baik masukan tersebut dan menyampaikan apresiasi atas komitmen para advokat. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan RI berkomitmen untuk terus memperkuat langkah-langkah pemberantasan premanisme melalui kerja lintas sektor, termasuk penyusunan rencana aksi PERSAJA (Persatuan Jaksa Indonesia) yang akan disampaikan ke bidang Intelijen Kejaksaan.

Namun demikian, JAM-Pidum juga menjelaskan bahwa kewenangan Kejaksaan dalam tindak pidana umum baru dapat dijalankan setelah adanya proses penyidikan dari kepolisian. Tanpa SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan penindakan.

Menjawab pertanyaan seputar penempatan personel TNI di lingkungan Kejaksaan, JAM-Pidum menegaskan bahwa hal tersebut telah diatur melalui UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, serta MoU Kejaksaan-TNI terkait perlindungan jaksa dan pengamanan institusi.

Audiensi ditutup dengan kesepahaman untuk terus membuka ruang dialog dan kolaborasi antara Kejaksaan dengan elemen masyarakat, khususnya komunitas advokat, guna memperkuat sistem penegakan hukum nasional.

Hadir pula dalam audiensi ini sejumlah pejabat eselon II di lingkungan JAM-Pidum, seperti Direktur A Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., Direktur D Agus Sahat, S.H., M.H., Plt. Direktur E Dr. Desy Meutia Firdaus, S.H., M.Hum., serta Koordinator Abdullah Noerdeny, S.H., M.H. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *