OneNews Nusantara | Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung berhasil menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), ZR, pada Kamis (24/10/2024) pukul 22.00 WITA di Bali.
ZR ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam permufakatan jahat terkait suap dan gratifikasi bersama tersangka LR, seorang pengacara yang terlibat dalam penanganan perkara pidana kasasi untuk terdakwa Ronald Tannur.
ZR dan LR diduga menyepakati suap sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung dan tambahan Rp1 miliar untuk ZR sebagai imbalan atas upaya menjaga vonis bebas Ronald Tannur
Setelah menukarkan uang menjadi mata uang asing di Blok M, Jakarta Selatan, LR menyerahkan uang tersebut ke rumah ZR di Senayan. Penggeledahan di rumah ZR mengungkap simpanan uang asing dengan total setara Rp920 miliar serta logam mulia 51 kg senilai Rp75 miliar.
Penggeledahan lanjutan di Hotel Le Meridien Bali juga menemukan uang tunai tambahan senilai Rp20 juta. Berdasarkan temuan ini, ZR dan LR resmi ditetapkan sebagai tersangka.
saat ini ZR ditahan di Rutan Salemba Jakarta Selatan, sementara LR yang sebelumnya telah ditahan di Salemba Cabang Kejaksaan Agung, kini menghadapi dakwaan tambahan terkait permufakatan suap.
ZR diduga melanggar Pasal 5 ayat (1), Pasal 12B, dan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah UU No. 20 Tahun 2001. ( Ronn)