Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Tim Penyidik Kejari Muba Geledah Kantor PT SMB dan Sita Lahan di Luar HGU

86
×

Tim Penyidik Kejari Muba Geledah Kantor PT SMB dan Sita Lahan di Luar HGU

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

OneNewsNusantara| Palembang – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perkebunan PT SMB di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang merugikan keuangan negara.

Example 300x600

“Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 9/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 12 Maret 2025 serta Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Muba Nomor PRINT-384/L.6.16/Fd.1/03/2025,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya.

Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 12 Maret 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor PT SMB di Jalan Dr. M Isa, Palembang. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen, antara lain satu bundel asli bukti penerimaan surat, satu lembar memo tulisan tangan, satu bundel fotokopi laporan keuangan, serta dokumen pendukung lainnya.

Selain itu, sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Penyidik Kejari Muba yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady, S.H., M.H., melakukan penyitaan terhadap lahan seluas 617,98 hektare di Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin. Lahan tersebut sebelumnya dikuasai PT SMB tanpa dasar hukum yang sah. Penyitaan ini mencakup tanaman sawit dan karet yang tumbuh di atasnya serta dilakukan dengan pemasangan plang tanda penyitaan. Proses ini juga disaksikan oleh camat, kepala desa, serta perwakilan PT SMB.

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku serta berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk mengamankan aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi. (Ronn)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *