Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

93
×

Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

OneNewsNusantara| Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.

Penggeledahan yang dilakukan pada Senin (10/2/2025) ini berlangsung di tiga lokasi utama, yaitu Ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, Ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan Ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Langkah ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor PRIN-34/F.2/Fd.2/02/2025.

Example 300x600

Dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya lima dus dokumen, 15 unit handphone, satu unit laptop, serta empat soft file yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRIN-231/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 28 Oktober 2024. Selanjutnya, Kejaksaan Agung akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri setempat.

Penyidikan kasus ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina, Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS). Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan guna mengungkap adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan sektor energi strategis ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, menegaskan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen menindak tegas setiap pelaku yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara, khususnya dalam sektor minyak dan gas bumi. ( Ronn)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *