OneNewsNusantara | Jakarta (Kejaksaan Agung) – Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan pemufakatan jahat berupa tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur pada 2023-2024.
Selain itu, penyidik juga memeriksa kembali O.C. Kaligis yang diduga terlibat dalam kasus suap yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa pemeriksaan O.C. Kaligis dilakukan untuk menggali lebih dalam informasi terkait keterlibatannya dalam perkara ini.
“Informasi dari penyidik bahwa hari ini dilakukan juga pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan karena masih banyak hal yang akan digali terkait dengan pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini,” ujar Dr. Harli Siregar saat memberikan keterangan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (26/11),dilansir dari ANTARA
Pemeriksaan terhadap saksi lainnya bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang melibatkan dua tersangka, yakni ZR dan LR, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi secara menyeluruh, terutama dalam pengungkapan dugaan pemufakatan jahat dan tindak pidana korupsi di berbagai sektor. ( Ronn)