Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Kejagung Tahan Bos Sritex dan Dua Eks Bankir Terkait Kredit Bermasalah Rp3,5 Triliun

60
×

Kejagung Tahan Bos Sritex dan Dua Eks Bankir Terkait Kredit Bermasalah Rp3,5 Triliun

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

OneNewsNusantara| JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dari sejumlah bank milik pemerintah dan daerah. Ketiganya ditahan mulai Rabu, 21 Mei 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar, menyebut tiga tersangka tersebut adalah DS, mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020; ZM, mantan Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020; serta ISL, mantan Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022.

Example 300x600

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka tertanggal 21 Mei 2025. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” jelas Harli.

Menurut Harli, penyidikan mengungkap bahwa pemberian kredit dilakukan secara melawan hukum, tanpa analisis risiko yang memadai dan melanggar prinsip kehati-hatian perbankan. Padahal, Sritex saat itu memiliki peringkat kredit rendah (BB-), yang semestinya tidak layak menerima fasilitas kredit tanpa jaminan.

Ironisnya, dana yang diterima tidak digunakan sesuai tujuan kredit, melainkan dialihkan untuk pelunasan utang dan pembelian aset non-produktif. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp692,98 miliar, sementara kredit tersebut kini berstatus macet.

Total kredit bermasalah yang belum dibayar mencapai Rp3,58 triliun, terdiri dari:

Bank Jateng: Rp395,6 miliar

Bank BJB: Rp543,9 miliar

Bank DKI: Rp149 miliar

Sindikasi Bank BNI, BRI, dan LPEI: Rp2,5 triliun

Selain itu, Sritex juga tercatat menerima pinjaman dari 20 bank swasta lainnya yang kini turut diperiksa.

Sritex sendiri telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang berdasarkan putusan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024. Dalam penyidikan kasus ini, Kejagung telah memeriksa 46 saksi, satu ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari berbagai lokasi.

Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proses hukum terus berjalan dan Kejagung memastikan akan menindaklanjuti setiap temuan yang muncul dari hasil penyidikan lanjutan. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *