Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Kejaksaan Agung Periksa Ayah Ronald Tannur Terkait Kasus Dugaan Suap, Pasca Ibunya Jadi Tersangka

102
×

Kejaksaan Agung Periksa Ayah Ronald Tannur Terkait Kasus Dugaan Suap, Pasca Ibunya Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiat
Example 468x60

OneNewsNusantara | Surabaya – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Edward Tannur, ayah dari Gregorius Ronald Tannur, di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai saksi.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah ibunya, Meirizka Widjaja, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi atau suap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya serta mantan pejabat Mahkamah Agung.

Example 300x600

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, dalam jumpa pers di Surabaya pada Selasa, mengungkapkan bahwa Edward Tannur diperiksa untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Namun, Mia menyatakan bahwa substansi pemeriksaan tersebut belum dapat diketahui secara jelas.

“Ayahnya datang untuk dimintai keterangan. Untuk substansinya kami tidak tahu ya,” jelasnya.

Mia juga mengungkapkan adanya benang merah antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, dengan Zarof Ricar, yang menunjukkan adanya peran dari ibunda Ronald Tannur dalam kasus ini. “Sehingga ibundanya diperiksa tadi malam dan langsung ditetapkan tersangka,” tambahnya.

Hasil penyidikan awal menunjukkan bahwa Edward Tannur tidak terlibat langsung dalam kasus tersebut.

“Hasil penyidikan Jampidsus Kejagung menyatakan bahwa yang aktif melakukan perbuatan suap selama ini ada benang merahnya, hanya ibundanya. Sementara bapaknya tidak terlibat,” ungkap Mia.

Mengenai aliran dana untuk suap yang diberikan kepada majelis hakim dan mantan pejabat MA, Mia menegaskan bahwa uang tersebut disiapkan oleh Meirizka. “Aliran dananya dari ibunya itu. Yang jelas, ibunya yang berperan,” tuturnya.

Saat ini, pemeriksaan terhadap Edward Tannur masih berlangsung, dan Kajati tidak dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai pemeriksaan tersebut karena kewenangan penyidik Kejagung. “Kami cuma memfasilitasi,” tambah Mia.

Sebagai informasi, sebelumnya pada Senin (4/11), Kejagung telah menetapkan Meirizka Widjaja sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim, dan telah ada lima orang tersangka lainnya, termasuk tiga hakim PN Surabaya dan satu mantan pejabat MA.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *