Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Kejaksaan Agung Setujui Restorative Justice bagi Pengguna Narkotika di Kabupaten Pohuwato

105
×

Kejaksaan Agung Setujui Restorative Justice bagi Pengguna Narkotika di Kabupaten Pohuwato

Sebarkan artikel ini
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana
Example 468x60

OneNewsNusantara | Jakarta, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, melalui rilis tertulisnya menyampaikan bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, telah menyetujui permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) terkait penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Pohuwato.

Persetujuan ini diberikan dalam ekspose perkara yang dilakukan secara virtual pada Senin, 1 November 2024.

Example 300x600

Dalam rilis tersebut, disebutkan bahwa tersangka Holi Mamuki alias Ozi dari Kejaksaan Negeri Pohuwato yang disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, memenuhi syarat untuk proses penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.

Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi bagi tersangka antara lain:

  • Tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik.
  • Tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
  • Tidak ada riwayat DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk tersangka.
  • Berdasarkan asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika atau korban penyalahgunaan narkotika.
  • Tersangka belum pernah atau hanya dua kali menjalani rehabilitasi sebelumnya.
  • Tersangka tidak memiliki peran sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir narkotika.

“Penanganan perkara ini diharapkan bisa menjadi bentuk pelaksanaan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif,” ungkap JAM-Pidum dalam rilis tertulis tersebut,Senin ( 11/11)

Penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif ini diharapkan menjadi upaya efektif dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika, sekaligus memberikan kesempatan rehabilitasi bagi para pengguna sesuai dengan asas keadilan yang proporsional. ( Ronn)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *