Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Kejari Medan Tahan Kepala Unit BRI Kutalimbaru Terkait Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Rp6,28 Miliar

84
×

Kejari Medan Tahan Kepala Unit BRI Kutalimbaru Terkait Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Rp6,28 Miliar

Sebarkan artikel ini
Tersangka EH (kanan) dan MJ (kiri) bersama penyidik, di Rutan Kelas I Medan ,Photo : ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
Example 468x60

OneNewsNusantara | Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan Erwin Handoko, Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2023-Mei 2024, yang diduga terlibat dalam korupsi pemberian kredit fiktif senilai Rp6,28 miliar.

Langkah penahanan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Medan pada Selasa (12/11), seperti disampaikan Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, pada Rabu.

Example 300x600

Selain Erwin, tim penyidik juga menahan Moehammad Juned alias MJ, mantan Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2021-April 2023.

Kedua tersangka diduga melakukan pelanggaran dalam proses pengajuan kredit yang tidak sesuai ketentuan di BRI Unit Kutalimbaru, Cabang Medan Iskandar Muda, sejak tahun 2021 hingga Mei 2024.

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 12 November hingga 1 Desember 2024, sebagaimana dijelaskan oleh Dapot.

Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, menjelaskan bahwa modus yang digunakan dalam kasus ini melibatkan pemalsuan identitas dan dokumen nasabah. Identitas dan informasi nasabah digunakan sebagai dasar pengajuan kredit usaha rakyat (KUR) yang fiktif.

Pada Selasa (5/11), pihak kejaksaan juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Joshua Adrian Sitompul alias JAS (mantan Customer Service), David Sloan alias DS (mantan mantri), Habib Mahendra alias HM, Rahmad Singarimbun alias RS, dan Rahmayanti alias Titin, yang berperan sebagai penghubung nasabah BRI Kutalimbaru.

Tiga dari mereka, yakni JAS, RS, dan Titin, telah ditahan untuk 20 hari sejak 5 November hingga 24 November 2024, sementara dua lainnya, DS dan HM, belum ditahan karena tidak hadir memenuhi panggilan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ( Ronn)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *