OnenewsNusantara | Palembang, Selasa (26/11/2024) – Bertempat di Griya Agung, Palembang, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Dr. Yulianto, S.H., M.H., menghadiri acara penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Kejati Sumsel dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel). Acara ini dihadiri langsung oleh Pj. Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, S.H., M.SE., beserta jajaran.
Hadir mendampingi Kepala Kejati Sumsel, antara lain Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Asisten Bidang Intelijen, Asisten Bidang Tindak Pidana Militer, Kabag TU, para Koordinator, Kasi Penkum, dan Kasi pada Bidang Datun Kejati Sumsel.
Menurut Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, MoU ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Kejati Sumsel dan Pemprov Sumsel.
“Penandatanganan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kerja sama dalam penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban, serta pelayanan publik di Sumatera Selatan,” jelasnya melalui keterangan tertulis.
Melalui MoU ini, Kejati Sumsel diharapkan dapat memberikan dukungan maksimal terhadap kebijakan Pemprov Sumsel, khususnya dalam penyelesaian sengketa hukum yang menyangkut kepentingan publik.
Kerja sama ini juga menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejati Sumsel juga menerima penghargaan berupa Pin Emas dan Piagam Sumsel Justice dari Pj. Gubernur Sumsel sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan Kejati Sumsel menyelamatkan aset Pemprov Sumsel.
Melalui Bidang Datun dan Bidang Pidana Khusus (Pidsus), Kejati Sumsel berhasil menyelamatkan aset senilai Rp284.236.555.600.
“Penghargaan ini merupakan wujud pengakuan atas kerja keras seluruh jajaran Kejati Sumsel. Semoga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dalam mendukung pembangunan di Sumatera Selatan,” tutup Vanny.
Acara ini menjadi momentum penting dalam memperkuat hubungan antara Kejaksaan dan Pemerintah Provinsi, menciptakan sinergi yang lebih solid demi terwujudnya pelayanan hukum dan pemerintahan yang berkualitas. ( Ronn)