Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Kejati Sumsel Klarifikasi Berita Viral Terkait Perkara Penganiayaan oleh Novi Binti Agani

92
×

Kejati Sumsel Klarifikasi Berita Viral Terkait Perkara Penganiayaan oleh Novi Binti Agani

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

OneNewsNusantara | Palembang, 18 November 2024 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., memberikan penjelasan resmi terkait berita viral yang menyebut adanya dugaan ketidakadilan dalam penanganan perkara penganiayaan atas nama terpidana Novi Binti Agani (Alm).

Dalam rilis yang disampaikan kepada media, dijelaskan bahwa terpidana Novi Binti Agani (Alm) telah dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lahat Nomor: 436/Pid.B/2024/PN.Llg tanggal 21 Oktober 2024.

Example 300x600

Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Adnan bin Cik Nun, seorang penyandang disabilitas (tuna rungu dan tuna wicara). Hukuman tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak 28 Oktober 2024.

“Tujuan penegakan hukum adalah untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Vanny Yulia Eka Sari.

Ia menambahkan bahwa putusan ini telah mempertimbangkan fakta persidangan, termasuk kondisi korban yang mengalami luka bakar serius serta status terpidana sebagai seorang ibu tunggal yang memiliki anak kecil.

Kasus ini mencuat setelah korban, Adnan bin Cik Nun, mengalami luka bakar parah akibat disiram cuka para (air keras) oleh terpidana. Meskipun terpidana mengaku merasa terganggu oleh tindakan korban, seperti mengintip dan menguntit, Kejati Sumsel menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) tidak dapat dibenarkan.

“Jika merasa terganggu atau terancam, langkah yang tepat adalah melaporkan kepada pihak berwajib, bukan bertindak sendiri,” tegas Vanny.

Kejati Sumsel berharap klarifikasi ini dapat meluruskan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

Mereka juga mengimbau agar media menyampaikan informasi secara akurat dan berimbang untuk menghindari kesalahpahaman publik. ( Ronn)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *