OneNewsNusantara | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan berbagai upaya pencarian terhadap Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor (SHB), yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Menurut Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sahbirin tak hadir dalam sidang praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11) dan tetap tidak menunjukkan diri meski telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kantor, rumah dinas, dan rumah pribadi Sahbirin, namun ia belum ditemukan. Saat ini, penyidik memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk sopir pribadi dan pejabat di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, untuk melacak keberadaannya.
Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan di Kalimantan Selatan bersama enam orang lainnya, termasuk pejabat Dinas PUPR dan pihak swasta.
Proyek yang diselidiki mencakup pembangunan lapangan sepak bola senilai Rp23 miliar, Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan kolam renang dengan nilai Rp9 miliar.
Para tersangka menghadapi pasal-pasal tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. ( Ronn)