Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Pendapat Ahli Keuangan Negara Khusus Tipikor Soal Kebijakan Pejabat yang Dapat Dipidana

108
×

Pendapat Ahli Keuangan Negara Khusus Tipikor Soal Kebijakan Pejabat yang Dapat Dipidana

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

OneNewsNusantara | Jakarta, Ahli Keuangan Negara Khusus Tipikor, Prof. Dr. Drs. Soemardjijo, SE, Ak, CA, BKP-C, menyampaikan pandangannya terkait kebijakan pejabat negara yang dapat dipidana.

Menurutnya, kebijakan seorang pejabat negara atau menteri bisa dipidana sepanjang memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam UU Tipikor No. 31/1999 juncto No. 20/2001, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 26A.

Example 300x600

Dalam pandangannya, kebijakan tersebut harus terbukti melanggar hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Ia juga menekankan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang valid sesuai KUHAP Pasal 184 ayat (1).

Kerugian Negara dan Kerugian Keuangan Negara

Prof. Soemardjijo menjelaskan pentingnya memahami perbedaan antara “kerugian negara” dan “kerugian keuangan negara”. Kerugian keuangan negara merujuk pada kehilangan nyata dan pasti dari uang atau aset negara akibat tindakan melawan hukum.

Sementara itu, kerugian negara mencakup potensi kehilangan pendapatan yang seharusnya masuk ke kas negara, seperti pendapatan dari bea cukai atau royalti.

Ia mencontohkan kasus impor gula tahun 2015, yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung, sebagai salah satu contoh yang dapat masuk kategori kerugian negara.

Menurutnya, metode penghitungan kerugian negara harus berbasis bukti nyata menggunakan pendekatan akuntansi seperti metode “Real Cost”.

Proses Penanganan Kasus oleh Aparat Penegak Hukum (APH)

Terkait dengan kritik terhadap aparat penegak hukum, Prof. Soemardjijo menegaskan bahwa proses penetapan tersangka telah melalui tahapan panjang dan cermat.

Aparat, menurutnya, tidak mungkin melakukan abuse of power karena segala proses, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, melibatkan data, fakta, bukti primer, serta pendapat ahli.

Ia juga menjelaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2015-2017 terkait impor gula tidak menyebutkan adanya kerugian negara karena BPK saat itu tidak melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atau audit investigatif.

Namun, perhitungan kerugian negara dalam kasus ini bisa dilakukan oleh instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk sesuai UU.

Korupsi sebagai Kejahatan Luar Biasa

Prof. Soemardjijo menekankan bahwa UU Tipikor merupakan lex specialis yang harus diutamakan dalam penanganan kasus korupsi, mengingat korupsi adalah kejahatan luar biasa.

Ia berharap masyarakat dapat memahami pentingnya pemberantasan korupsi untuk menjaga keuangan dan perekonomian negara dari kerugian yang lebih besar.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *