OneNewsNusantara | Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengadakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Jimbaran, Bali, pada 5-6 Desember 2024.
Mengusung tema “Penguatan Peradi sebagai State Organ dan Satu-satunya Organisasi Advokat Indonesia”, acara ini dihadiri oleh ratusan peserta yang mewakili 192 cabang Peradi di seluruh Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Peradi merupakan organ negara, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Sebagai organ negara, Peradi tidak bisa ada dua. Sama seperti Kejaksaan Agung atau Mabes Polri, hanya ada satu. Tidak mungkin ada dua organ yang serupa dalam negara,” ujar Yusril saat membuka Rakernas di Jimbaran, Kamis (5/12/2024).
Yusril menekankan bahwa Peradi harus tetap menjadi satu-satunya wadah organisasi advokat di Indonesia, sesuai dengan prinsip state organ.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Prof. Dr. Otto Hasibuan, dalam sambutannya menyoroti isu keberadaan organisasi advokat tandingan.
Otto mengungkapkan adanya ribuan permintaan dari advokat yang tergabung dalam organisasi lain untuk bergabung dengan Peradi.
“Advokat-advokat ini sudah disumpah oleh Pengadilan Tinggi, tetapi berada di organisasi lain. Mereka meminta diterima sebagai anggota Peradi, bahkan ada yang rela mengikuti ujian ulang demi bergabung,” kata Otto.
Menurut Otto, masalah ini memerlukan keputusan tegas. “Selama ini kita seperti ayam dan telur. Ada yang mengatakan SK 73 harus dicabut dulu baru diterima, sementara yang lain mengatakan terima dulu baru cabut SK-nya. Ini harus diputuskan dalam Rakernas,” tegasnya.
Otto juga mengajak peserta Rakernas untuk mempertimbangkan langkah kolaboratif demi mencapai tujuan single bar yang memperkuat persatuan advokat dalam satu wadah.
“Kita harus membuka diri agar semua advokat bisa bersatu di bawah Peradi,” pungkasnya. ( Ronn)