OneNewsNusantara |JAKARTA SELATAN — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi (KS), dalam kasus dugaan korupsi terkait dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Dalam Amar putusan dengan Nomor Perkara 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL menyatakan bahwa permohonan KS tidak dapat diterima, membebankan biaya perkara sebesar nihil, dan mengabulkan eksepsi termohon.
Karna Suswandi mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menilai penetapan status tersangka sudah sesuai prosedur.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengapresiasi keputusan Majelis Hakim dan menyatakan, “Putusan ini menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya,” ujarnya pada Senin, 28 Oktober 2024.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan tersangka lain, yakni EP, yang bersama KS diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut.( Ronn )