“Mengesahkan pengangkatan antarwaktu Iffa Rosita sebagai anggota KPU dalam sisa masa jabatan tahun 2022-2027,” ujar Deputi Bidang Administrasi dan Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti, dalam petikan pelantikan.
Iffa Rosita, yang sebelumnya menduduki posisi anggota KPU Kalimantan Timur periode 2019-2024, diangkat menggantikan Hasyim Asy’ari yang diberhentikan karena pelanggaran etik.
Sebelumnya, Iffa berada di urutan kesembilan dalam proses seleksi tujuh komisioner KPU RI periode 2022-2027 oleh Komisi II DPR RI.
Usai pelantikan, Iffa menyatakan akan segera berkoordinasi dengan jajaran komisioner KPU lainnya untuk mempersiapkan program-program prioritas, terutama dalam menghadapi tahapan Pilkada 2024.
Ia mengakui pentingnya diskusi dengan komisioner senior guna memahami tantangan dan beban kerja yang kini mencakup koordinasi dengan KPU di 38 provinsi.
“Dulu beban kerja saya hanya di wilayah Kalimantan Timur, sekarang beban kerja sudah semakin luas, harus berkoordinasi dengan 38 provinsi bersama rekan-rekan KPU RI lainnya,” ujar Iffa.
Iffa juga menekankan pentingnya soliditas dalam kerja kolektif kolegial dan menyatakan komitmennya untuk memperkuat mitigasi terhadap potensi masalah hukum dalam Pilkada 2024 demi kelancaran dan integritas pemilu mendatang. ( Ronn)