Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Satgas SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Tadjuddin Nur Kadir Terkait Perkara Korupsi

72
×

Satgas SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Tadjuddin Nur Kadir Terkait Perkara Korupsi

Sebarkan artikel ini
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Terdakwa Ir. Tadjuddin Nur Kadir, MS
Example 468x60

OneNewsNusantara | Jakarta, 12 Februari 2025 – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan kasus korupsi, Tadjuddin Nur Kadir, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Penangkapan dilakukan pada Rabu (12/2) pukul 01.00 WIB di Jl. Ibnu Armah 2, Pangkalan Jati Baru, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.

Tadjuddin Nur Kadir, yang berusia 71 tahun, merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi terkait Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPMLUEP) tahun 2007 pada Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bojonegoro dan Ketahanan Provinsi Jawa Timur.

Example 300x600

Dana tersebut berasal dari APBN 2007 senilai Rp4 miliar dan diberikan kepada sejumlah pengusaha pertanian di Bojonegoro tanpa melalui verifikasi yang semestinya. Akibatnya, dana tersebut macet dan tidak kembali sebesar Rp1,1 miliar.

Pengamanan ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1075 K/Pid.Sus/2018 tanggal 31 Juli 2018, yang menyatakan bahwa Tadjuddin Nur Kadir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dalam putusan tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar biaya perkara di tingkat kasasi sebesar Rp2.500.

Saat diamankan, Tadjuddin Nur Kadir bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Setelah penangkapan, terpidana segera diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bojonegoro untuk menjalani proses eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan.

Jaksa Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk memastikan pelaksanaan hukum yang tegas dan adil. Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan hukum di Indonesia. ( ronn)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *