Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Sejak 2002 Praktik Hukum, Dalam Pledoi Ike Farida Mengaku Kurang Paham Beracara Litigasi

94
×

Sejak 2002 Praktik Hukum, Dalam Pledoi Ike Farida Mengaku Kurang Paham Beracara Litigasi

Sebarkan artikel ini
Suasana Sidang Penyampaian Pledoi Terdakwa Ike Farida, Rabu (20/11/2024) kemarin
Example 468x60

OneNewsNusantara | Jakarta – Sidang Perkara Sumpah Palsu Ike Farida kembali digelar dengan agenda Pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan Jaksa, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu 20/11/2024

Salah satu bagian dari pledoi yang disampaikan langsung oleh Ike Farida, manyatakan dirinya awam terhadap hukum litigasi di Pengadilan, dan tidak memahami dalam pengajuan Peninjauan Kembali ada sumpah novum atau bukti baru.

Example 300x600

Pernyataan tersebut telah disampaikan beberapa kali oleh Ike Farida selama persidangan perkara sumpah palsu ini.

“Yang Mulia terus terang saya banyak belajar dari kasus ini, selama ini saya tidak begitu paham beracara litigasi, dan tidak paham kalau pengajuan novum harus ada sumpah,” kata Ike Farida, pada Rabu 20/11/2024.

Padahal dirinya telah membuka kantor praktik hukum dengan mendirijan kantor hukum Farida Law Office sejak tahun 2002, dan ia sendiri Doktor dibidang hukum yang mengajar di peguruan tinggi, jadi pledoi atau pembelaannya yang menyatakan tidak paham litigasi dan sumpah novum tidak masuk akal.

Bahkan dalam jejak digital, dirinya sudah menangani perkara litigasi sejak tahun 2004/2005 dengan menggugat perusahaan Coca-Cola sebesar 60 Milyar di Pengadilan Jakarta Selatan dan dinyatakan kalah karena tidak cukup bukti.

Tidak hanya itu, ia juga mengaku tidak paham soal peninjauan kembali (PK) harus ada sumpah novum. Jelas dalam jejak digitalnya bahwa terdakwa Ike Farida merupakan orang yang sudah senior dan paham berurusan soal litigasi. Harusnya Ike Farida sebagai seorang doktor dibidang hukum memberikan contoh yang baik untuk masyarakat Indonesia.

Bahkan kesaksian suami Nurindah MM Simbolon dan juga mantan kuasa hukum dan partner Farida di kantor Farida Law Office (2014-2017), Yahya Tulus Nami Hutabarat, SH., menyampaikan bahwa Ike Farida merupakan lawyer senior dan yang dulu sering beracara litigasi.

Banyak pihak yang meragukan pledoi yang dibacakan Ike Farida soal dirinya tidak paham hukum saat sidang. Pasalnya, dirinya seorang doktor dibidang hukum, lulusan luar negeri dan rekam jejaknya didunia lawyer tidak diragukan lagi, jadi mustahil ia tidak paham hukum.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan Jaksa pada Rabu (13/11/2024), telah dinyatakan Jaksa bahwa terdakwa Ike Farida terbukti bersalah melakukan tindak pidana sumpah palsu sebagaimana diatur pada Pasal Pasal 242 ayat (1) KUHP dan dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.,” Kata Jaksa pada Rabu 13/11/2024.

Tuntutan Jaksa tersebut berdasarkan keterangan saksi-saksi fakta dan ahli yang telah dihadirkan selama persidangan.

Dari keterangan saksi-saksi dan ahli-ahli tersebut, Jaksa berkeyakinan Ike Farida telah melakukan tindak pidana sumpah palsu, dan oleh karena terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya, maka tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa Ike Farida.

Jaksa juga menuntut agar sertifikat hak milik satu unit rumah susun dan kunci apartemen yang pernah diserahkan pengembang kepada terdakwa Ike Farida agar dikembalikan lagi kepada Pengembang.

Sidang diakhiri dan Majelis Hakim memutuskan agenda sidang penyampaian tanggapan dari Jaksa akan dlikansanakan pada Jumat 22/11/2024. ( Ronn)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *