Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Tim penyidik kejati sumsel lakukan upaya paksa tangkap tersangka BA

101
×

Tim penyidik kejati sumsel lakukan upaya paksa tangkap tersangka BA

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

OneNewsNusantara| Palembang – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dibantu Tim Intelijen Kejati Sumsel, berhasil menangkap BA, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam perkebunan sawit. BA diamankan pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, di Hotel Alam Sutra, Sukabangun II, Palembang.

Example 300x600

“Penangkapan ini dilakukan setelah tim mendeteksi pergerakan tersangka yang berpindah-pindah lokasi sejak ditetapkan sebagai tersangka. Setelah diberikan pemahaman oleh penyidik, BA akhirnya bersedia dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya.

Sebelumnya, pada 4 Maret 2025, BA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara secara melawan hukum seluas ±5.974,90 hektare di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

Tersangka BA, yang menjabat sebagai Kepala Desa Mulyoharjo pada 2010–2016, diduga terlibat dalam penguasaan lahan tersebut bersama RM, RS, SAI, dan AM untuk keperluan perkebunan sawit PT DAM. Dari total lahan yang dikuasai, sebagian besar merupakan kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.

Sebelumnya, BA telah tiga kali dipanggil secara patut oleh penyidik, namun tidak pernah hadir tanpa alasan yang sah. Tersangka juga diketahui berpindah-pindah dari Jakarta, Bengkulu, Lubuklinggau, hingga akhirnya diamankan di Palembang.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejati Sumsel, BA langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-11/L.6.5/Fd.1/03/2025 selama 20 hari, mulai 11 hingga 30 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang.

Atas perbuatannya, BA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, ia juga dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.

Pihak Kejaksaan menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan menindak semua pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan lahan negara tersebut. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *