Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

KPK Periksa Tujuh Anggota DPRD Jatim Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

106
×

KPK Periksa Tujuh Anggota DPRD Jatim Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

Sebarkan artikel ini
Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto
Example 468x60

OneNewsNusantara | Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil tujuh anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019—2024 sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021—2022. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa para saksi yang dipanggil adalah Achmad Amir Alsichin, Adam Rusydi, Aditya Halidra Faridzky, Agatha Retnosari, Agung Supriyanto, Ahmad Athoillah, dan Hudiyono, mantan Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Jatim.

Example 300x600

KPK sebelumnya menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap terkait dana hibah pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur pada 2019—2022.

“Empat tersangka sebagai penerima suap, tiga di antaranya penyelenggara negara, sedangkan 17 tersangka lainnya adalah pemberi suap, termasuk 15 pihak swasta,” ujar Tessa.

Penyidikan ini merupakan lanjutan dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) pada September 2022 yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua P. Simanjuntak, yang kini divonis 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokir. ( Ronn)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *