Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Dr. Dhoni Martien: Pemerintah Harus Perkuat Regulasi Komisi Yudisial Demi Marwah Peradilan

189
×

Dr. Dhoni Martien: Pemerintah Harus Perkuat Regulasi Komisi Yudisial Demi Marwah Peradilan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

OneNewsNusantara | Jakarta -Dr. Dhoni Martien meminta Pemerintah seharusnya perkuat Regulasi komisi Yudisial dalam hal pengawasan terhadap peradilan sesat , untuk menjaga marwah Peradilan di Indonesia

Penguatan kewenangan Komisi Yudisial (KY) menjadi sorotan utama dalam menghadapi penyimpangan praktik peradilan yang mencoreng wajah hukum Indonesia.

Example 300x600

Dr. Dhoni Martien, S.H., M.H., menegaskan bahwa KY perlu mendapatkan dukungan lebih dalam menjalankan fungsi pengawasannya terhadap hakim, terutama dalam hal penegakan etika dan perilaku.

“KY harus aktif mengawasi peradilan dan harus melakukan tindakan terhadap laporan-laporan dari masyarakat. Semua itu perlu diatur dalam undang-undang,” ungkap Dr. Dhoni.

Selama ini, kewenangan KY sering kali terbatas hanya pada rekomendasi tanpa adanya kepastian penerapan oleh Mahkamah Agung (MA). Menurut Dr. Dhoni, situasi ini menghambat KY dalam menjalankan tugasnya secara efektif.

Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT): Kejaksaan Agung melakukan OTT terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan 1 pengacara terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang berujung kematian, kasus ini menjadi sorotan luas masyarakat

Ia menyarankan agar penguatan fungsi KY mencakup wewenang yang lebih luas untuk memastikan rekomendasi tersebut diakui dan dijalankan oleh lembaga terkait.

Peningkatan peran KY melalui penguatan undang-undang diharapkan dapat menekan potensi penyimpangan, serta menjaga integritas para hakim.

Dr. Dhoni menilai, langkah ini akan berperan signifikan dalam mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.

( *)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *