OneNewsNusantara | Jakarta – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady, mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau biasa di panggil Paman Birin , terkait kasus dugaan suap dalam lelang proyek. Putusan ini dibacakan pada sidang praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Dalam putusannya, Hakim Afrizal Hady menyatakan bahwa penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hakim juga menilai bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan secara sewenang-wenang. “Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian,” ujar Hakim Afrizal.
Hakim juga menyatakan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan terkait penetapan Sahbirin sebagai tersangka tidak sah.
Sprindik adalah dokumen resmi yang berisi perintah untuk melakukan penyidikan, yang ditandatangani oleh pejabat berwenang setelah melalui evaluasi atau gelar perkara.
Kuasa hukum Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo, mengapresiasi keputusan tersebut dan menegaskan bahwa kliennya tidak dalam posisi melarikan diri.
“Sekarang Pak Sahbirin Noor kembali kepada asal, tidak dalam posisi apapun karena penetapan tersangka sudah dibatalkan,” ujar Soesilo.
Ia juga menjelaskan bahwa kliennya tidak tertangkap tangan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK, karena tidak berada di lokasi saat OTT dilakukan. Soesilo menekankan bahwa proses penetapan tersangka seharusnya mengikuti prosedur KUHAP, yang meliputi pemanggilan dan pemeriksaan awal.
Sebelumnya, KPK telah mengantongi 152 alat bukti dalam upaya menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka atas dugaan suap lelang proyek. Namun, dengan putusan praperadilan ini, status tersangka terhadap Gubernur Kalsel tersebut dinyatakan batal.
Sebelumnya, pada Minggu (6/10), KPK melakukan OTT terkait kasus dugaan korupsi di Kalimantan Selatan. ( Ronn)