Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Kejaksaan Agung Bahas Pencegahan Pencucian Uang di Kalangan Artis dan Pengusaha

122
×

Kejaksaan Agung Bahas Pencegahan Pencucian Uang di Kalangan Artis dan Pengusaha

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

OneNewsNusantara | Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Pusat Penerangan Hukum mengadakan diskusi terbuka terkait pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan kalangan artis dan pengusaha, Selasa (12/11/2024), di Aula Kejaksaan Agung.

Acara yang digelar untuk meningkatkan kesadaran hukum ini menghadirkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana sebagai narasumber utama.

Example 300x600

Dalam pemaparannya, Prof. Asep mengungkapkan bahwa sejumlah artis dan pengusaha terlibat dalam praktik pencucian uang, baik secara langsung maupun melalui pemanfaatan aset yang berasal dari tindak pidana.

“Fenomena ini meresahkan karena mengaburkan asal-usul kekayaan yang tidak sah, sehingga berpotensi merusak sistem keuangan nasional,” ujar Prof. Asep.

Prof. Asep juga menjelaskan modus-modus pencucian uang yang umum digunakan, yaitu placement (penempatan dana ilegal ke sistem keuangan), layering (pemecahan dan pengaburan aset), dan integration (penggunaan aset seolah sah).

Ia menekankan perlunya kerjasama antarinstansi, perbankan, dan masyarakat untuk mendeteksi transaksi mencurigakan.

“Kejaksaan Agung berkomitmen mengedepankan langkah edukasi dan pencegahan TPPU demi menjaga stabilitas ekonomi dan mencegah efek negatif dari harta ilegal,” tambahnya.

Acara ini mendapat respon positif dari kalangan artis dan pengusaha yang hadir, diharapkan mereka semakin memahami regulasi dan aturan hukum untuk menghindari praktik pencucian uang yang merugikan. ( Ronn)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *