Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Harvey Moeis di vonis 6,5 Tahun dari Tuntutan JPU 12 Tahun dalam Kasus Korupsi Timah

104
×

Harvey Moeis di vonis 6,5 Tahun dari Tuntutan JPU 12 Tahun dalam Kasus Korupsi Timah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

OneNewsNusantara | Jakarta – Terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan representasi PT Refined Bangka Tin (RBT),ia  menjalani sidang putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah.

Sidang berlangsung di ruang Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dipimpin oleh Hakim Ketua Eko Aryanto, Senin (23/12),kemarin

Example 300x600

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang dimulai pukul 10.20 WIB. Selain Harvey, beberapa terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini juga dijadwalkan menerima vonis hari ini, termasuk Direktur Utama PT RBT Suparta, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah, dan sejumlah pejabat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Menara Cipta Mulia (MCM), serta PT Stanindo Inti Perkasa (SIP).

Tuntutan dan Kerugian Negara

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Harvey dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider satu tahun kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, subsider enam tahun penjara.

Harvey dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam dakwaan, Harvey disebut menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, dan menggunakan hasil kejahatan untuk membeli barang mewah, seperti mobil dan rumah.

Kerugian Negara dan Lingkungan

Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp300 triliun. Kerugian itu terdiri dari:

  • Rp2,28 triliun atas kerja sama sewa alat pengolahan dengan smelter swasta,
  • Rp26,65 triliun atas pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah,
  • Rp271,07 triliun akibat kerugian lingkungan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Suami selebritas Sandra Dewi ini bersama terdakwa lain dinilai merugikan negara dan lingkungan dalam rentang waktu 2015 hingga 2022. ( Ronn)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *