Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Ibu Kandung Ronald Tannur Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi di PN Surabaya

90
×

Ibu Kandung Ronald Tannur Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi di PN Surabaya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

OneNewsNusantara | Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan MW, ibu kandung dari Terpidana Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi.

Penetapan tersebut diumumkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024.

Example 300x600

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, menyampaikan dalam rilis tertulis bahwa penetapan tersangka MW didahului oleh pemeriksaan intensif di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Proses penyidikan ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/19/2024 tertanggal 4 Oktober 2024. MW diduga terlibat dalam upaya penyuapan untuk mempengaruhi putusan pengadilan dalam kasus pidana yang melibatkan anaknya, Ronald Tannur, di Pengadilan Negeri Surabaya

Menurut Harli, kronologi kasus bermula ketika MW menghubungi tersangka LR untuk meminta bantuan hukum bagi Ronald Tannur.

“Dalam pertemuan lanjutan, tersangka LR menyampaikan adanya kebutuhan biaya pengurusan perkara, termasuk upaya untuk berkomunikasi dengan oknum pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya guna memilih majelis hakim yang diyakini dapat memberikan putusan yang menguntungkan,” Ucap Dr.Harli

MW pun menyetujui biaya yang diminta oleh LR dan memberikan uang senilai Rp1,5 miliar secara bertahap, sementara LR juga menalangi sebagian biaya hingga total pengeluaran mencapai Rp3,5 miliar.

Dana ini diberikan kepada tiga oknum hakim yang kini juga berstatus tersangka, yaitu ED, HH, dan M.

Dengan bukti yang telah dikumpulkan, MW diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

MW kini ditahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024.

Dr. Harli Siregar menyatakan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen menuntaskan kasus ini dan memastikan setiap pelanggaran hukum, terutama terkait tindak pidana korupsi, dapat ditindak tegas demi menjaga integritas lembaga peradilan di Indonesia. ( Ronn)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *