Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Inuar Efendi: 454 Hari Laporan Dugaan Penipuan Belum Ditindaklanjuti Polres Lahat

65
×

Inuar Efendi: 454 Hari Laporan Dugaan Penipuan Belum Ditindaklanjuti Polres Lahat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Onenewnusantara| Lahat, Sumatera Selatan —
Penanganan laporan dugaan tindak pidana di Polres Lahat dinilai berjalan lambat. Laporan yang diajukan sejak 24 Juli 2024 hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Berdasarkan perhitungan waktu, kasus tersebut telah berjalan lebih dari 454 hari tanpa tindak lanjut yang jelas hingga Senin, 6 Oktober 2025.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/213/VII/2024/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumatera Selatan, terkait dugaan penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang terjadi di Desa Kota Agung, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat.

Example 300x600

Dalam laporan tersebut, seorang warga berinisial RH melaporkan terduga YM (50) atas dugaan penipuan dengan modus jual beli satu unit rumah berdasarkan surat jual beli tertanggal 30 April 2025. Dua orang saksi yang menandatangani surat jual beli telah diperiksa oleh penyidik di Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Lahat. Namun, hingga kini, belum ada tindak lanjut setelah pemeriksaan dilakukan.

Merasa laporannya belum mendapat kejelasan, pelapor RH kemudian melayangkan dua kali Surat Permohonan Perkembangan Perkara (SP2HP) yang ditujukan langsung kepada pihak Polres Lahat.
SP2HP pertama dikirim pada 2 September 2025 dan diterima oleh Briptu A. Reinaldo, S.H., sedangkan SP2HP kedua dikirim pada 22 September 2025 dan diterima oleh Rani A. di ruang Kasi Umum Polres Lahat.

Berdasarkan SP2HP bernomor SP2HP/260.b/IX/2025/Sat Reskrim, disebutkan bahwa penyidik akan melakukan langkah-langkah lanjutan berupa:

1. Mengirimkan surat undangan klarifikasi terhadap saksi FKD, AP, dan MM.

2. Melaksanakan gelar perkara guna menentukan tindak lanjut proses penyelidikan.

Melalui pesan WhatsApp pada 26 September 2025, salah satu penyidik menyampaikan bahwa gelar perkara direncanakan pada Rabu, 1 Oktober 2025. Namun hingga kini, belum ada kejelasan apakah gelar perkara tersebut telah benar-benar dilaksanakan.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum LSM Gerhana Indonesia, Inuar Efendi, S.H., yang juga merupakan praktisi hukum di Jakarta, menyampaikan pandangannya. Ia menilai bahwa laporan masyarakat yang telah memiliki bukti dan saksi seharusnya segera diproses sesuai dengan prosedur hukum.

> “Setiap laporan masyarakat yang telah memenuhi unsur dan didukung oleh keterangan saksi seharusnya ditindaklanjuti. Penegakan hukum perlu dilakukan secara profesional dan beretika. Jika lebih dari 454 hari belum ada perkembangan, tentu ini menimbulkan pertanyaan mengenai profesionalisme aparat penegak hukum,” ujar Inuar Efendi.

Ia juga menambahkan bahwa publik kini menunggu keseriusan Polres Lahat dalam menuntaskan kasus ini.

“Penegakan hukum tidak boleh berjalan setengah hati, apalagi terkesan tebang pilih. Setiap laporan masyarakat harus diproses dengan transparan, cepat, dan berkeadilan — bukan dibiarkan mengendap tanpa kejelasan hukum,” pungkasnya. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *