Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

JAM-Pidum Berikan Arahan Strategis Penanganan TPPO dan Persiapan Pemilu Serentak 2024

88
×

JAM-Pidum Berikan Arahan Strategis Penanganan TPPO dan Persiapan Pemilu Serentak 2024

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

OneNewsNusantara | Jakarta, – Dalam rangka memperkuat penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta mempersiapkan Pemilu Serentak 2024, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep N. Mulyana, memberikan pengarahan penting kepada seluruh jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung.

Pengarahan ini disampaikan secara hybrid, dengan peserta yang hadir langsung di kantor pusat dan diikuti secara virtual oleh jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia.

Example 300x600

Acara ini dihadiri oleh Direktur, Koordinator, dan Jaksa fungsional di lingkungan JAM PIDUM. Secara virtual, pengarahan ini juga diikuti oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi Pidana Umum, serta Jaksa fungsional dari seluruh wilayah di Indonesia.

Fokus pada Penanganan TPPO dan Pemilu Serentak 2024
JAM-Pidum menyoroti dua isu utama dalam arahannya, yakni penanganan TPPO dan tindak pidana pemilihan. Dalam hal TPPO, JAM-Pidum menekankan pentingnya kecermatan Jaksa dalam memahami unsur-unsur pasal yang relevan, mengidentifikasi mens rea pelaku, serta mempertimbangkan keuntungan materiil dan immateriil yang diperoleh pelaku.

“Setiap langkah penanganan harus dilakukan secara hati-hati untuk menghindari kekeliruan yang dapat berdampak pada pihak yang tidak bersalah,” ujarnya.

Terkait tindak pidana pemilihan, JAM-Pidum menegaskan perlunya kemampuan Jaksa dalam membedakan tindak pidana pemilu dengan tindak pidana pemilihan. Selain itu, peran aktif Jaksa di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) diharapkan menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Arahan Strategis untuk Pemilu 2024
Beberapa poin penting yang disampaikan dalam pengarahan ini meliputi:

  • Peningkatan pemahaman normatif terkait UU Pemilu dan Pilkada.
  • Identifikasi hambatan potensial dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak.
  • Upaya pencegahan pelanggaran melalui pemantauan dan monitoring intensif.
  • Penguatan alur penanganan perkara pemilihan di Sentra Gakkumdu.

Netralitas dan Profesionalitas sebagai Kunci Utama
JAM-Pidum menekankan pentingnya menjaga netralitas dan profesionalitas dalam setiap tahapan penanganan perkara.

“Jaksa harus proaktif dan melakukan koordinasi lintas sektor untuk mendeteksi potensi pelanggaran hukum sejak dini. Pencegahan adalah kunci untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan lancar dan adil,” tegasnya.

Pengarahan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung untuk mendukung pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 yang aman, damai, dan bermartabat, sekaligus memperkuat peran hukum dalam melindungi kepentingan masyarakat dan demokrasi di Indonesia. ( Ronn)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *