Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Kejagung Hadirkan Lima Ahli di Sidang Praperadilan Tom Lembong Terkait Kasus Impor Gula

105
×

Kejagung Hadirkan Lima Ahli di Sidang Praperadilan Tom Lembong Terkait Kasus Impor Gula

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

OneNewsNusantara | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan lima saksi ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (22/11).

Sidang ini terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Example 300x600

“Ada lima ahli, yakni empat hadir secara langsung, satu kami bacakan keterangannya secara tertulis,” ujar perwakilan Kejagung, Zulkipli, saat dikonfirmasi.

Kelima ahli yang dihadirkan adalah:

  1. Ahmad Redi (Ahli Hukum Administrasi Negara).
  2. Agus Surono (Ahli Hukum Pidana).
  3. Hibnu Nugroho (Ahli Hukum Pidana).
  4. Taufik Rachman (Ahli Hukum Pidana).
  5. Evenri Sihombing (Ahli Perhitungan Kerugian Negara).

Sidang yang dimulai pukul 09.30 WIB itu merupakan tahapan pembuktian dengan saksi ahli dari pihak Kejagung selaku termohon.

Dugaan Kerugian Negara

Dalam kasus ini, Kejagung menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi empat alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, yaitu keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk elektronik.

Dugaan korupsi ini berpotensi merugikan negara hingga Rp400 miliar. Namun, jumlah ini sebelumnya dibantah oleh ahli kerugian yang dihadirkan tim kuasa hukum Tom Lembong.

Sementara itu, tim kuasa hukum Tom Lembong telah menghadirkan enam ahli pada sidang sebelumnya, termasuk ahli keuangan negara, ahli perdagangan gula, ahli statistik kebutuhan gula, dan ahli administrasi negara.

Kasus Impor Gula

Kejagung menilai bahwa sebagai pejabat Kementerian Perdagangan kala itu, Tom Lembong memberikan persetujuan impor gula kristal mentah oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), yang seharusnya hanya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk gula kristal putih.

Persetujuan impor tersebut dinilai melanggar prosedur yang ditetapkan.

Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sidang akan terus berlanjut untuk mendalami fakta-fakta dan bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak. ( Ronn)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *