OneNewsNusantara | Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan lima tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group. Pelimpahan tanggung jawab berikut barang bukti kepada jaksa penuntut umum dilakukan pada Senin (23/12).
“Penyidik telah melaksanakan serah terima tanggung jawab dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya, Selasa (24/12).
Lima korporasi yang dilimpahkan adalah PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani. Perusahaan-perusahaan tersebut terlibat dalam dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Menurut Harli, para tersangka korporasi akan diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting selaku direktur kelima perusahaan tersebut dan Direktur PT Asset Pacific, yang juga berada di bawah naungan PT Duta Palma Group.
Selanjutnya, tim jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kerugian Negara dan Lingkungan
Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp4,798 triliun dan 7.885.857,36 dolar AS. Kerugian tersebut meliputi pendapatan negara yang hilang dari provisi sumber daya hutan, dana reboisasi, denda eksploitasi hutan, hingga biaya penggunaan kawasan hutan.
“Kerugian ini juga mencakup biaya pemulihan kerusakan tanah dan lingkungan akibat penyimpangan dalam alih kawasan hutan untuk kegiatan usaha perkebunan,” ungkap Harli.
Selain kerugian keuangan negara, kasus ini juga menimbulkan dampak besar pada lingkungan. Kerusakan lingkungan hidup pada kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu diperkirakan mencapai Rp73 triliun. Jumlah tersebut diperoleh berdasarkan laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dengan kerugian yang begitu besar, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan para pelaku, termasuk korporasi, mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan. ( Ronn)